Media sosial kian menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dan digunakan untuk berkomunikasi serta berbagi konten dalam bentuk foto, video, maupun tulisan. Di bidang kesehatan, termasuk keperawatan, media sosial dapat membantu perawat menghubungkan kehidupan pribadi dan profesional, berdiskusi dengan rekan kerja mengenai perkembangan layanan kesehatan, serta berbagi pengalaman dan pengetahuan.
Namun, penggunaan media sosial juga dapat memunculkan konsekuensi yang tidak terduga. Sejumlah kasus menunjukkan adanya oknum perawat yang menyebarkan informasi pribadi pasien atau menampilkan citra diri sebagai perawat dengan cara yang dinilai tidak sejalan dengan citra profesi. Dampaknya dapat merugikan pasien, perawat, institusi tempat bekerja, hingga organisasi profesi. Karena itu, perawat membutuhkan pedoman agar manfaat media sosial lebih besar dibanding risikonya.
Pedoman di Indonesia: Kode Etik dan Prinsip Moral
Di Indonesia, pedoman bermedia sosial bagi perawat secara spesifik disebut belum diatur atau dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Dalam kondisi tersebut, kode etik dan prinsip moral keperawatan digunakan sebagai rujukan.
Dalam kode etik perawat dan klien, perawat diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang diketahui terkait tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali jika diperlukan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum. Konsekuensinya, perawat dilarang menyebarkan informasi, kondisi, atau hal lain tentang pasien di media sosial.
Kode etik perawat dan praktik juga menekankan kewajiban perawat untuk menjunjung tinggi nama baik profesi dengan menunjukkan perilaku profesional. Meski media sosial berada di luar ranah praktik langsung, ketika seseorang menampilkan identitas atau “branding” sebagai perawat, sikap dan konten yang ditampilkan tetap diharapkan sejalan dengan nilai dan citra profesi.
Prinsip Moral dalam Bermedia Sosial
Selain kode etik, perawat juga dapat berpegang pada prinsip moral keperawatan, yakni beneficence, non maleficience, veracity, dan confidentiality.
- Beneficence: perawat perlu mempertimbangkan apakah konten yang diunggah membawa manfaat.
- Non maleficience: perawat perlu menilai apakah unggahan berpotensi membahayakan atau menyakiti orang lain.
- Veracity: perawat diharapkan menghindari penyebaran informasi bohong atau belum terverifikasi, termasuk hoaks. Hal ini selaras dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE terkait larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
- Confidentiality: perawat wajib menjaga kerahasiaan informasi pasien dan tidak menyebarluaskannya melalui akun media sosial pribadi. Meski tanpa menyebut nama, penyampaian informasi pasien tetap dinilai tidak etis, terlebih bila dijadikan bahan lelucon.
Rujukan Internasional: Prinsip Jejaring Sosial dari ANA
American Nursing Association (ANA) juga mengeluarkan Principles for Social Networking sebagai pedoman bagi perawat dalam bermedia sosial. Prinsip-prinsip yang ditekankan antara lain:
- Menjaga identitas pasien: perawat tidak boleh mengirim atau mengunggah informasi yang dapat mengidentifikasi pasien secara online. Menghapus nama atau wajah tidak selalu cukup untuk melindungi identitas.
- Mematuhi batas profesional: interaksi dengan pasien di media sosial harus tetap mengikuti batasan profesional pasien-perawat, sebagaimana berlaku dalam interaksi langsung.
- Menganggap unggahan dapat dilihat banyak pihak: perawat perlu mengevaluasi setiap unggahan dengan asumsi pasien, kolega, institusi pendidikan, atau pemberi kerja dapat melihatnya. Perilaku online dapat memperkuat atau melemahkan karier dan profesi keperawatan.
- Memanfaatkan pengaturan privasi dan memisahkan ranah pribadi-profesional: perawat disarankan menggunakan pengaturan privasi dan memisahkan informasi pribadi dan profesional, meski langkah ini tidak menjamin konten tidak tersebar ke ruang yang kurang terlindungi.
- Menindak pelanggaran secara tepat: perawat yang melihat unggahan rekan kerja yang berpotensi melanggar standar etika atau hukum dianjurkan terlebih dahulu menyampaikan kepada yang bersangkutan. Jika unggahan mengancam kesehatan, kesejahteraan, atau hak privasi pasien, perawat berkewajiban melaporkannya kepada atasan atau pihak yang ditunjuk. Bila tidak ditangani dan membahayakan keselamatan pasien, pelaporan dapat dilakukan ke pihak berwenang eksternal dengan dukungan dokumentasi faktual, bukan sekadar opini.
- Mendorong kebijakan institusi: perawat didorong terlibat dalam pengembangan kebijakan dan prosedur di institusi untuk menangani laporan perilaku online yang berisiko memunculkan persoalan hukum atau pelanggaran etika, sekaligus memberikan mekanisme perlindungan dan perbaikan yang adil.
Menyeimbangkan Manfaat dan Risiko
Penggunaan smartphone dan media sosial oleh perawat memiliki sisi positif dan negatif. Untuk menonjolkan manfaat sekaligus meminimalkan risiko, diperlukan pedoman etik terkait penggunaan smartphone saat praktik dan aktivitas bermedia sosial. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kualitas pelayanan, kesejahteraan pasien, citra profesi, serta mendukung pengembangan pribadi perawat.