Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, H. Fuad Ashari, S.T., mengeluarkan peringatan keras terkait proses pengadaan jasa internet di lingkungan pemerintah daerah. Peringatan ini muncul setelah adanya temuan bahwa mayoritas penyedia layanan internet untuk puluhan puskesmas di Tulungagung disebut tidak mengantongi legalitas yang sah.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Ruang Aspirasi DPRD pada Jumat (20/2/2026), Komisi C membahas pengadaan internet di 32 puskesmas. Pertemuan itu dihadiri perwakilan Ormas Laskar Merah Putih serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Kesehatan, DPMPTSP, PUPR, Bapenda, dan Diskominfo.
Fuad menyampaikan, dari delapan perusahaan penyedia jasa internet yang terlibat, hanya satu perusahaan yang dinilai memenuhi kualifikasi perizinan resmi. Ia menyebut hanya satu perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Faktanya, hanya satu perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sesuai mandat undang-undang. Ini adalah kelalaian yang sangat serius,” kata Fuad dalam rapat tersebut.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pada level OPD. Menurut Fuad, aspek administrasi dan legalitas merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam pengadaan barang dan jasa.
Fuad meminta OPD lebih tertib, teliti, dan bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi penyedia. Ia mengingatkan kelalaian dalam memastikan legalitas tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi memunculkan persoalan hukum dan merugikan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Fuad menekankan pentingnya layanan internet bagi puskesmas sebagai penunjang pelayanan kesehatan masyarakat. Ia menilai, apabila infrastruktur tersebut dikelola pihak yang tidak kompeten secara legal, kualitas layanan publik berisiko menurun.