BERITA TERKINI
DPRD Kota Tangerang Soroti Dugaan Tiang Internet Ilegal di Cipondoh, Minta Penertiban Tegas

DPRD Kota Tangerang Soroti Dugaan Tiang Internet Ilegal di Cipondoh, Minta Penertiban Tegas

Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto, menyoroti dugaan praktik pemasangan tiang jaringan internet tanpa izin yang disebut masih marak terjadi di Kota Tangerang, khususnya di wilayah Kecamatan Cipondoh. Ia mengaku geram karena pemasangan tiang dinilai kerap dilakukan secara semena-mena dan berpotensi merugikan masyarakat.

Turidi menegaskan pihaknya tidak menghambat investasi di Kota Tangerang, namun meminta agar setiap kegiatan usaha tetap mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tugas untuk mengatur regulasi penyedia layanan (provider) yang tidak berizin agar tidak menimbulkan kerugian, terutama bagi warga.

“Kita tidak pernah menghambat investasi yang ada di Kota Tangerang, tapi hal itu harus diimbangi juga dong dengan aturan-aturan yang ada di sini. Jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan terutama masyarakat,” ujar Turidi, Sabtu (28/3/2026).

Ia meminta Pemerintah Kota Tangerang dan dinas terkait, termasuk Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, bertindak tegas apabila ditemukan pemasangan yang tidak berizin. Turidi menyebut langkah penindakan dapat berupa penyegelan, pencopotan, hingga pemberian teguran keras agar praktik serupa tidak terulang.

“Sebagai penegak perda, Satpol PP harus bertindak tegas. Segel, copotin dan beri teguran tegas bahwa itu tidak boleh lagi di Kota Tangerang,” katanya.

Turidi juga menyampaikan rencana untuk berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Kota Tangerang guna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan memanggil pihak-pihak terkait. Ia mengatakan forum tersebut ditujukan untuk berdiskusi serta mencari solusi dan langkah terbaik, sekaligus mendorong pemerintah kota bersikap lebih preventif dalam menangani persoalan serupa.

Selain itu, Turidi menyinggung keterbatasan alat eksekusi yang dimiliki Satpol PP untuk penertiban tiang provider. Ia menyatakan akan mendorong pengadaan kebutuhan tersebut melalui anggaran perubahan dan meminta organisasi perangkat daerah (OPD) mengajukan kebutuhan alat penunjang operasi penindakan pelanggaran peraturan daerah.

“Sampaikan barang apa saja yang dibutuhkan untuk operasi penindakan pelanggaran peraturan daerah... Segera ajukan mana saja program prioritasnya, akan kita setujui dan akan kita masukkan di anggaran perubahan nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, warga Cipondoh Indah RT 02 RW 03 Kota Tangerang dilaporkan keberatan setelah mengetahui adanya tiang jaringan internet MyRepublic terpasang di halaman rumahnya pada Senin (9/3). Sejumlah tiang disebut berdiri hingga masuk ke lahan pribadi tanpa persetujuan pemilik lahan.

Pemilik lahan bernama H. Ubaidillah kemudian melaporkan perusahaan tersebut ke Polsek Cipondoh. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/193/III/2026/SPKT/SEK CPD/RES TNG/PMJ, yang dikeluarkan Polsek Cipondoh pada 13 Maret 2026. Ia menyatakan pelaporan tersebut tetap dilanjutkan.