BERITA TERKINI
DPRD Kalteng Nilai Pembatasan Gadget untuk Anak di Bawah 16 Tahun sebagai Langkah Perlindungan

DPRD Kalteng Nilai Pembatasan Gadget untuk Anak di Bawah 16 Tahun sebagai Langkah Perlindungan

PALANGKA RAYA — Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, merespons positif kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi anak di bawah usia 16 tahun. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap tumbuh kembang anak di tengah derasnya arus digitalisasi.

Menurut Sugiyarto, kebijakan yang berasal dari pemerintah pusat itu memiliki dasar pengalaman yang telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, ia menilai aturan tersebut relevan diterapkan secara luas, termasuk di Kalimantan Tengah.

Ia menekankan bahwa pembatasan penggunaan gadget dapat berpengaruh besar terhadap perilaku anak, terutama terkait kondisi psikologis dan perkembangan mereka. Sugiyarto mengingatkan, penggunaan gadget secara bebas pada anak di bawah 16 tahun berpotensi memunculkan dampak negatif apabila tidak dikendalikan.

Terkait penerapan kebijakan di daerah, Sugiyarto menilai tidak diperlukan regulasi setingkat Peraturan Daerah (Perda). Ia menyebut pemerintah daerah dapat menerjemahkan kebijakan pusat melalui peraturan gubernur atau surat edaran untuk mengimplementasikan arahan dari kementerian.

Dalam hal pengawasan, Sugiyarto menegaskan keberhasilan kebijakan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Ia menilai peran sekolah dan keluarga juga menjadi kunci agar pembatasan berjalan efektif.