BERITA TERKINI
DPRD Jatim Apresiasi Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB, Pemprov Tegaskan Hanya untuk Pembelajaran Terawasi

DPRD Jatim Apresiasi Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB, Pemprov Tegaskan Hanya untuk Pembelajaran Terawasi

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Pendidikan resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Senin, 13 April 2026.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Pamungkas, menilai langkah ini sebagai kebijakan progresif yang perlu didukung. Menurutnya, penggunaan gadget di lingkungan sekolah selama ini kerap menimbulkan dampak negatif terhadap proses belajar mengajar, terutama karena memicu distraksi.

“Penggunaan gadget seringkali menurunkan konsentrasi siswa karena mereka tergoda mengakses media sosial maupun game saat kegiatan belajar berlangsung,” ujar Puguh, Selasa (14/4/2026).

Puguh juga menyoroti dampak penggunaan gadget terhadap interaksi sosial di sekolah. Ia menilai tingginya intensitas penggunaan gawai dapat mengurangi komunikasi langsung antarsiswa maupun antara siswa dan guru.

Selain itu, ia mengingatkan potensi risiko kesehatan fisik dan mental akibat penggunaan gadget berlebihan, termasuk gangguan tidur dan masalah kesehatan lainnya. “Aspek kesehatan ini juga penting, karena penggunaan gadget yang tidak terkontrol bisa berdampak pada kondisi fisik dan mental siswa,” katanya.

Dari sisi keamanan digital, Puguh menilai akses teknologi yang semakin mudah di kalangan pelajar turut membuka peluang terjadinya berbagai risiko, mulai dari perundungan daring hingga paparan konten negatif. “Ruang digital yang ada di genggaman siswa bisa menjadi pintu masuk berbagai bentuk kekerasan, seperti cyberbullying, penipuan online, hingga konten negatif termasuk judi online,” ujarnya.

Meski demikian, Puguh mengakui gadget juga memiliki sisi positif, seperti mendukung akses informasi, media pembelajaran interaktif, serta sarana komunikasi dan kolaborasi. Namun, ia menegaskan pemanfaatan teknologi perlu dibarengi regulasi yang jelas. “Teknologi tidak bisa dihindari, tetapi perlu diatur. Saya sepakat pembatasan ini menjadi langkah mitigasi untuk mengurangi risiko penggunaan gadget di kalangan siswa maupun guru,” kata Puguh.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan aturan pemanfaatan gadget bagi siswa perlu diatur untuk memastikan pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik. Ia menyebut penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi memunculkan dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, cyberbullying, ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri—Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA—tentang pedoman pemanfaatan serta pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Dalam ketentuan yang diterapkan, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Murid tetap diperbolehkan membawa handphone ke sekolah sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta sebagai penunjang pembelajaran.

Khofifah menjelaskan, penggunaan gadget dalam pembelajaran dapat dimanfaatkan untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. Adapun penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran.