Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi meminta pemerintah dan operator telekomunikasi memberi perhatian khusus terhadap gugatan terkait masa berlaku kuota internet prabayar dan praktik penghapusan sisa kuota (kuota hangus) yang kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Okta menilai langkah masyarakat mengajukan uji materiil menunjukkan adanya rasa ketidakadilan dan kerugian yang dirasakan konsumen layanan telekomunikasi. “Ketika masyarakat membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi, artinya ada keresahan yang serius. Pemerintah dan operator tidak boleh menutup mata. Ini harus menjadi momentum evaluasi dan perbaikan layanan,” kata Okta kepada wartawan di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.
Saat ini terdapat sejumlah perkara uji materi di MK yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait masa berlaku kuota internet prabayar serta praktik kuota hangus. Gugatan tersebut diajukan oleh berbagai kalangan, termasuk pengemudi ojek online yang menggantungkan penghasilan pada koneksi internet.
Okta menegaskan internet telah menjadi kebutuhan sehari-hari. Ia merujuk data penggunaan digital yang menunjukkan rata-rata masyarakat Indonesia memakai internet sekitar 14–17 GB per bulan. Bagi pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online, internet disebut sebagai alat kerja utama.
“Kita berbicara tentang masyarakat kecil yang mencari nafkah untuk dirinya dan keluarganya. Jika kuota yang sudah dibayar hangus begitu saja, tentu mereka merasa sangat dirugikan,” ujar legislator dari PAN tersebut.
Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi I DPR yang membidangi komunikasi dan digital, Okta menyatakan akan mendorong pimpinan Komisi I untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta operator layanan seluler.
Menurutnya, RDP diperlukan untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai kebijakan masa berlaku kuota, dampak ekonominya bagi masyarakat, sekaligus mencari solusi yang adil tanpa mengabaikan keberlanjutan industri telekomunikasi. “Kami ingin ada transparansi dan solusi konkret. Jangan sampai masyarakat terus merasa dirugikan,” katanya.
Terkait proses hukum yang berjalan, Okta mengingatkan semua pihak agar menghormati kewenangan dan putusan MK. “Apapun hasil putusan MK nantinya harus kita hormati. Namun yang paling penting adalah bagaimana kita hadir menjawab keresahan masyarakat dan menghadirkan keadilan,” ujarnya.
Okta juga mendorong langkah solutif dari operator, antara lain menyediakan paket internet yang lebih sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Dengan rata-rata kebutuhan 14–17 GB per bulan, ia menilai perlu ada pilihan paket yang proporsional dan transparan.
Selain itu, ia meminta operator meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai skema masa aktif, penggunaan kuota, serta konsekuensi jika kuota tidak digunakan hingga masa berlakunya berakhir. “Edukasi dan keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat memilih paket yang benar-benar sesuai dengan kebutuhannya,” pungkas Okta.