Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa penghapusan atau hangusnya kuota internet yang belum terpakai oleh pelanggan tidak diatur secara eksplisit oleh pemerintah maupun undang-undang telekomunikasi nasional. DPR menyatakan, isu tersebut berada dalam ranah kebijakan operasional penyedia layanan dan hubungan kontraktual antara operator dengan pelanggan, bukan pengaturan langsung dalam undang-undang.
Pernyataan itu disampaikan DPR dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan masyarakat atas polemik kuota internet yang “hangus”. Permohonan tersebut mempersoalkan ketentuan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Di hadapan MK, perwakilan DPR menyatakan norma yang diuji tidak mengatur secara langsung penghapusan kuota internet. Menurut DPR, pasal yang dipersoalkan berkaitan dengan mekanisme penetapan tarif jasa telekomunikasi, termasuk formula tarif serta kewenangan pemerintah dalam menetapkan batas atas dan batas bawah tarif.
DPR menjelaskan, ketentuan tersebut ditujukan untuk menjaga struktur tarif yang sehat dan kompetitif, sekaligus memastikan perlindungan konsumen melalui mekanisme pengawasan tarif. Adapun kebijakan teknis seperti masa aktif paket data, sistem rollover (akumulasi kuota), atau hangusnya sisa kuota dinilai sebagai bagian dari desain produk dan strategi bisnis masing-masing operator.
DPR juga berpendapat, apabila norma itu ditafsirkan sebagai kewajiban negara untuk mengatur secara rinci masa berlaku kuota internet, hal tersebut dinilai dapat mempersempit fleksibilitas industri dan berpotensi mengganggu keseimbangan pengelolaan jaringan telekomunikasi nasional.
Polemik kuota internet hangus mencuat setelah sejumlah warga mengajukan permohonan uji materiil ke MK. Para pemohon, yang berasal dari berbagai latar belakang profesi termasuk pengemudi ojek daring dan pelaku usaha digital, menilai ketentuan dalam UU Cipta Kerja memberi ruang luas bagi operator untuk menetapkan masa aktif kuota tanpa kewajiban kompensasi atas sisa kuota yang tidak terpakai.
Para pemohon menyampaikan keberatan, antara lain kuota internet yang telah dibayar dianggap sebagai hak yang semestinya dilindungi hukum, tidak adanya kewajiban mekanisme rollover yang dinilai adil, serta tidak tersedianya skema pengembalian dana (refund) atas kuota yang hangus. Mereka juga menilai internet kini menjadi kebutuhan penting untuk pendidikan, pekerjaan, dan transaksi ekonomi digital, sehingga perlindungan konsumen perlu diperkuat.
Dalam perkara serupa sebelumnya, MK pernah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi syarat formil pembuktian, sehingga MK tidak memeriksa substansi konstitusionalitas norma yang dipersoalkan. Dalam persidangan terbaru, MK masih mendalami argumen para pihak. Pemerintah dan DPR tetap berpendapat isu masa aktif kuota merupakan persoalan implementasi teknis dan kontraktual, bukan isu konstitusional yang menyangkut hak dasar warga negara secara langsung.
Pemerintah, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pengelolaan kuota berbasis masa aktif dipandang penting untuk manajemen jaringan telekomunikasi. Pertimbangan yang dikemukakan mencakup efisiensi pemanfaatan kapasitas jaringan, kepastian perencanaan investasi dan pengembangan infrastruktur, serta pencegahan penumpukan beban kapasitas semu akibat kuota tanpa batas waktu.
Menurut pemerintah, jika kuota diperlakukan sebagai hak tanpa masa berlaku, operator akan menghadapi ketidakpastian dalam menghitung kebutuhan kapasitas jaringan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya operasional yang pada akhirnya dapat berdampak pada kenaikan tarif atau penurunan kualitas layanan.
Pemerintah juga menegaskan tarif jasa telekomunikasi tetap berada dalam kerangka formula yang ditetapkan negara, termasuk adanya batas atas dan batas bawah yang ditentukan regulator. Dengan demikian, operator dinilai tidak sepenuhnya bebas menentukan harga tanpa pengawasan.
Perdebatan mengenai kuota hangus memunculkan diskusi tentang posisi konsumen dalam industri telekomunikasi. Sebagian konsumen memandang kuota yang telah dibeli sebagai hak yang semestinya dapat digunakan sepenuhnya tanpa risiko hangus. Sementara pemerintah dan DPR memandang kuota sebagai hak akses dalam jangka waktu tertentu, bukan hak milik permanen seperti barang fisik.
Di tengah perdebatan itu, muncul pula pandangan bahwa kewajiban rollover tanpa batas atau refund penuh berpotensi mendorong operator menyesuaikan struktur tarif, yang dapat berdampak pada harga paket data atau variasi paket di pasar. Di sisi lain, ada pandangan bahwa transparansi informasi dan inovasi produk dapat menjadi jalan tengah, termasuk melalui paket dengan fitur rollover terbatas atau akumulasi kuota dalam periode tertentu.
Merespons keresahan publik, sejumlah anggota DPR dari Komisi I mendorong digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR, kementerian terkait, dan para operator telekomunikasi. Tujuannya mencari solusi yang lebih adil dan transparan tanpa harus mengubah undang-undang.
DPR juga menilai edukasi publik terkait skema masa aktif kuota, struktur tarif, serta hak dan kewajiban pelanggan perlu diperkuat. Transparansi kontrak layanan dan kemudahan memahami syarat paket disebut menjadi fokus yang diusulkan dalam pembahasan lanjutan.