BERITA TERKINI
DP3APPKB Kota Batu Catat 261 Anak Terindikasi Kecanduan Gawai, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan

DP3APPKB Kota Batu Catat 261 Anak Terindikasi Kecanduan Gawai, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan

Tren kecanduan gawai pada anak di Kota Batu menunjukkan peningkatan dan menjadi perhatian serius bagi orang tua maupun pemerintah daerah. Kondisi ini mendorong perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan perangkat digital di lingkungan keluarga untuk mencegah dampak psikologis yang lebih luas.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menerbitkan kebijakan pembatasan akses media digital bagi anak melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri. Aturan tersebut mengatur pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun serta pengendalian penggunaan gawai di lingkungan sekolah.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Batu melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) mencatat kasus kecanduan gawai pada anak terus bertambah. Konselor PUSPAGA Bhakti Pertiwi Kota Batu, Lovita Siregar, S.Psi., menyebut berdasarkan data tahun 2022 hingga 2023 terdapat 261 anak yang terindikasi mengalami kecanduan gawai, dan jumlah tersebut diperkirakan terus meningkat hingga saat ini.

“Pada 2022 sampai 2023 saja sudah tercatat 261 anak. Angka itu diperkirakan terus bertambah sampai sekarang,” ujar Lovita, Senin, 27 April 2026.

Lovita menjelaskan, PUSPAGA tidak hanya melakukan upaya pencegahan, tetapi juga penanganan melalui konsultasi pola asuh dan pendampingan tumbuh kembang anak dengan melibatkan orang tua secara aktif. Jika hasil asesmen menunjukkan dampak yang membahayakan diri sendiri atau orang lain, anak akan diarahkan ke psikiater dengan persetujuan orang tua.

Ia menekankan pembatasan penggunaan gawai perlu disesuaikan dengan usia. Anak usia 0 sampai 2 tahun disarankan tidak diberikan akses gawai sama sekali. Untuk usia 3 hingga 4 tahun, durasi penggunaan maksimal satu jam per hari, sedangkan usia 5 tahun ke atas dibatasi paling lama dua jam per hari.

Selain durasi, orang tua juga diminta memperhatikan lokasi dan situasi penggunaan gawai. Anak sebaiknya tidak bermain gawai di kamar, kamar mandi, toilet, maupun di dekat area berbahaya seperti kompor atau tabung gas. “Penggunaan gawai juga sebaiknya tidak dilakukan saat berkendara, ketika pengisian bahan bakar, maupun saat keluarga sedang berkumpul,” kata Lovita.

Menurutnya, dampak kecanduan gawai pada anak bisa cukup serius, antara lain keterlambatan bicara (speech delay), gangguan tumbuh kembang, menurunnya kemampuan sosial dan pemecahan masalah, meningkatnya perilaku impulsif, hingga rendahnya daya juang anak.

Lovita juga memaparkan sejumlah tanda anak mulai kecanduan, salah satunya ketika penggunaan perangkat untuk hiburan melebihi dua jam per hari dan anak menunjukkan reaksi berlebihan saat gawai diambil. “Jika setelah bermain gawai anak tantrum, marah, atau menangis saat dihentikan, itu bisa menjadi salah satu ciri kecanduan,” ujarnya.

Untuk penanganan di rumah, orang tua diminta membuat aturan tegas mengenai waktu penggunaan gawai serta mendorong anak mengikuti aktivitas sosial, kegiatan motorik, dan hobi positif. Orang tua juga diingatkan untuk mengawasi pola tidur anak, termasuk jadwal tidur siang, tidur malam, dan waktu bangun pagi.

“Apabila diperlukan, orang tua jangan ragu meminta bantuan tenaga profesional seperti psikolog, psikiater, atau pusat terapi tumbuh kembang anak,” tuturnya.