BERITA TERKINI
DJP Susun Aturan Forensik Digital untuk Perpajakan, Tekankan Perlindungan Data

DJP Susun Aturan Forensik Digital untuk Perpajakan, Tekankan Perlindungan Data

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan peraturan terkait pelaksanaan forensik digital untuk kepentingan perpajakan. DJP menegaskan aspek perlindungan data menjadi perhatian utama dalam pengelolaan data, termasuk saat forensik digital dilakukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP ingin memastikan tidak ada kebocoran data dalam pelaksanaan forensik digital. Menurutnya, aturan mengenai kegiatan tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan di internal DJP.

Definisi dan pelaksana forensik digital

Merujuk pada SE-36/PJ/2017, forensik digital didefinisikan sebagai teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Di bidang perpajakan, kegiatan forensik digital dilakukan oleh pelaksana di Direktorat Penegakan Hukum DJP.

Tujuan penugasan dan dasar pelaksanaan

Penugasan forensik digital dilaksanakan untuk mendukung kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau kegiatan lain yang memerlukan dukungan forensik digital. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan surat tugas forensik digital (STFD).

Langkah pencegahan kebocoran data

Dwi menyampaikan DJP telah berupaya mencegah kebocoran data wajib pajak dalam pelaksanaan forensik digital. Strategi yang diterapkan antara lain penggunaan teknologi pengamanan mutakhir dan bahasa pemrograman terkini.

Selain itu, setiap pegawai DJP bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terikat kode etik untuk menjaga kerahasiaan wajib pajak, termasuk kewajiban menjaga rahasia jabatan.

Kelanjutan program pada 2024

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2024 disebutkan kegiatan forensik digital akan dilanjutkan pada tahun depan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum pajak yang berkeadilan.