BERITA TERKINI
DJP: Aplikasi M-Pajak Belum Bisa untuk Pelaporan SPT Tahunan

DJP: Aplikasi M-Pajak Belum Bisa untuk Pelaporan SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa aplikasi M-Pajak belum menyediakan fitur pelaporan SPT Tahunan PPh, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui coretax system atau menggunakan fitur coretax form. “Pada M-Pajak belum terdapat menu pelaporan SPT Tahunan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

M-Pajak merupakan aplikasi layanan digital yang dikembangkan DJP sebagai versi mobile dari laman pajak.go.id dan telah diluncurkan sejak 2021. Aplikasi ini dapat diunduh melalui platform resmi seperti Google Play Store dan App Store.

DJP mengembangkan M-Pajak untuk memudahkan wajib pajak memperoleh layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat melalui ponsel. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat mengecek tenggat pembayaran dan pelaporan pajak, melihat peraturan terkini, serta mencari kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

Pada Februari 2026, DJP menambahkan dua fitur baru di M-Pajak, yakni menu aktivasi akun coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP. Wajib pajak yang telah memasang aplikasi M-Pajak sebelumnya perlu melakukan pembaruan agar dapat memanfaatkan fitur baru tersebut.

Meski belum menyediakan menu pelaporan SPT Tahunan, DJP disebut tengah menyiapkan fitur tersebut. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyampaikan bahwa pengembangan fitur pelaporan SPT di M-Pajak untuk sistem operasi Android telah selesai dan akan diluncurkan dalam waktu dekat, sementara versi iOS masih dalam tahap pengembangan.

Saat ini, di aplikasi M-Pajak sudah terdapat tombol SPT, namun belum dapat digunakan dan menampilkan notifikasi “We’ll be back soon!”.