Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menindaklanjuti laporan dugaan pembajakan konten olahraga premium yang disampaikan platform over-the-top (OTT) Vidio. Laporan tersebut diterima DJKI pada 9 Maret 2026 dan menjadi bagian dari upaya bersama pelaku industri dan pemerintah untuk menekan praktik pembajakan digital yang dinilai merugikan pemegang hak cipta, industri penyiaran, serta negara.
Dalam laporan itu, Vidio mengungkap adanya dugaan penggunaan aplikasi digital ilegal yang menyediakan akses tidak sah ke tayangan olahraga berbayar. DJKI, sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, menerima dan memproses pengaduan pelanggaran hak cipta, melakukan pengawasan atas dugaan pelanggaran, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Aplikasi yang dilaporkan diduga dapat diakses melalui perangkat set-top box (STB) maupun smart TV yang beredar di pasaran. Dengan cara tersebut, pengguna disebut bisa menonton siaran berbayar tanpa melalui layanan resmi. Konten yang diduga dibajak meliputi tayangan olahraga premium dan saluran televisi milik Vidio, antara lain Premier League, tayangan beIN Sports yang mencakup kompetisi seperti La Liga, Serie A, dan UEFA competitions, serta siaran televisi seperti Moji TV, Indosiar, dan SCTV.
Menurut keterangan dalam laporan, pengguna memperoleh tautan unduhan aplikasi melalui kanal digital seperti grup Telegram, kemudian memasangnya pada perangkat Android atau STB melalui metode side load. Praktik pemasangan dari sumber tidak resmi ini dinilai rentan membawa risiko virus dan malware yang dapat merusak perangkat, serta berpotensi memicu pencurian data pribadi karena aplikasi dipasang di luar toko resmi seperti Play Store.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menyampaikan apresiasi atas langkah pemegang hak yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Vidio selaku pemegang hak yang telah melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ini kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pelanggaran berupa distribusi dan penyiaran konten premium secara ilegal melalui aplikasi digital tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemegang hak, tetapi juga berpotensi menurunkan kreativitas para kreator serta merusak ekosistem industri penyiaran dan kreatif di Indonesia,” kata Arie.
Arie menambahkan, DJKI akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta, termasuk perbuatan penggandaan, distribusi, dan/atau penyiaran ciptaan tanpa izin. DJKI merujuk pada ketentuan Pasal 113 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 118 jo Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Di sisi lain, Vidio menyatakan pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen industri untuk melindungi ekosistem penyiaran dan distribusi konten digital yang legal. SVP Legal, Business Risk, and Anti-Piracy Vidio Gina Golda Pangaila mengatakan langkah hukum dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh akses konten yang aman dan legal, sekaligus mengimbau publik tidak menonton melalui platform ilegal yang berisiko.
Melalui pelaporan tersebut, pemegang hak berharap penegakan hukum terhadap praktik pembajakan digital dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengakses tayangan melalui layanan resmi.