Realisasi pendanaan riset kelapa sawit yang disalurkan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencapai Rp830,35 miliar sepanjang 2015 hingga akhir 2025. Dana tersebut mencakup 409 kontrak riset yang melibatkan 1.495 peneliti, menghasilkan 305 publikasi ilmiah dan 58 paten, serta menggandeng 97 lembaga penelitian di 19 provinsi.
Besarnya pendanaan itu menunjukkan komitmen untuk mendorong inovasi di sektor sawit. Namun, tantangan berikutnya dinilai terletak pada hilirisasi hasil riset. Sejumlah inovasi yang lahir dari laboratorium maupun forum akademik disebut masih berhenti pada tahap prototipe dan kajian ilmiah, belum berkembang menjadi teknologi yang digunakan secara komersial oleh pelaku industri.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan tentang cara memastikan dana riset yang telah digelontorkan dapat berujung pada solusi nyata bagi industri, termasuk untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, keberlanjutan, dan daya saing sawit nasional.
Anggota Komite Litbang BPDPKS, Tony Liwang, menilai salah satu akar persoalan adalah belum kuatnya jembatan komunikasi antara peneliti dan dunia usaha. Ia menyebut forum seperti Pekan Riset Sawit Indonesia memang telah mempertemukan peneliti dengan pelaku industri, tetapi interaksinya masih cenderung satu arah, yakni peneliti memaparkan hasil riset sementara industri menjadi pihak yang menilai.
“Saat ini peneliti yang melakukan riset dan pengusaha yang melihat. Ke depan, perlu forum yang lebih terbuka, di mana pelaku industri justru memaparkan kebutuhan risetnya kepada para peneliti, sehingga inovasi yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan lapangan,” ujar Tony, dikutip dari Majalah InfoSAWIT edisi November 2023.
Menurut Tony, pendekatan yang menempatkan industri sebagai pihak yang memimpin diskusi kebutuhan riset dapat membuat arah penelitian lebih terukur dan aplikatif, sekaligus meningkatkan peluang adopsi komersial. Kebutuhan itu dapat mencakup berbagai isu, mulai dari bibit unggul, mekanisasi panen, efisiensi pabrik, dekarbonisasi, bioenergi, hingga teknologi ketertelusuran.
Ia juga menilai dukungan BPDP dapat diarahkan tidak hanya untuk membiayai penelitian, tetapi juga menjadi katalis pembentukan forum kebutuhan riset industri. Forum tersebut diharapkan mempertemukan kebutuhan pasar dengan kapasitas lembaga penelitian, sehingga investasi riset tidak berhenti pada capaian administratif seperti publikasi dan paten, melainkan berujung pada implementasi bisnis.
Di sisi lain, BPDP disebut telah membuka ruang agar hasil penelitian yang didanai dapat dimanfaatkan industri secara luas. Pemanfaatan dapat dilakukan secara gratis sepanjang tidak terikat skema paten tertentu yang memerlukan kerja sama lebih lanjut dengan peneliti atau pemegang hak kekayaan intelektual.
Melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan, BPDP juga telah memperjelas tata kelola kekayaan intelektual agar industri tidak dibebani tarif tambahan saat mengadopsi hasil penelitian. Kebijakan ini dipandang sebagai momentum agar perusahaan sawit lebih aktif memanfaatkan inovasi yang dihasilkan di dalam negeri.
Dengan demikian, tantangan utama saat ini dinilai bukan lagi pada aspek pendanaan, melainkan pada percepatan komersialisasi inovasi. Bagi industri, riset yang bernilai bukan hanya yang menghasilkan jurnal dan paten, tetapi yang dapat diterapkan di kebun, pabrik, dan rantai pasok untuk meningkatkan efisiensi serta menciptakan nilai tambah ekonomi.
Jika jembatan antara laboratorium dan dunia usaha dapat diperkuat, pendanaan litbang yang telah digelontorkan diharapkan tidak sekadar menjadi catatan statistik, melainkan fondasi lahirnya teknologi sawit nasional yang mampu menopang pertumbuhan industri secara berkelanjutan dan kompetitif di pasar global.