Bank Indonesia (BI) berencana menggelar uji coba inovasi sistem pembayaran bernama Payment ID dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Payment ID dirancang sebagai sistem pembayaran terintegrasi dalam satu identitas untuk menelusuri transaksi keuangan berdasarkan data pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam skema tersebut, identitas transaksi menggunakan kode unik sepanjang sembilan karakter berupa kombinasi huruf dan angka. Dengan mekanisme ini, aktivitas transaksi keuangan seseorang—baik melalui rekening bank, dompet digital, maupun aplikasi pembayaran lainnya—akan terhubung dan terekam secara otomatis, termasuk histori transaksi pemiliknya secara menyeluruh.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti pentingnya perlindungan data dalam implementasi Payment ID. Ia menegaskan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sehingga BI wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Data keuangan kita tidak digunakan untuk keperluan lainnya selain penggunaan oleh perbankan dengan persetujuan Bank Indonesia,” ujar Huda, Rabu, 6 Agustus.
Huda menjelaskan, kekuatan utama Payment ID terletak pada kemampuannya melacak arus dana seseorang dan mengetahui tujuan penggunaannya. Menurutnya, kemampuan tersebut dapat membantu mengidentifikasi calon kreditur yang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online.
“Jadi sistemnya mirip SLIK namun ini membaca arus uang dari nasabah,” tuturnya.
Meski demikian, Huda mengingatkan implementasi Payment ID perlu disertai kehati-hatian dalam mengidentifikasi transaksi mencurigakan. Ia menilai indikator untuk mengategorikan transaksi terkait kejahatan berpotensi menjadi perdebatan.
“Dengan Payment ID, transaksi kita bisa dilacak sebagai transaksi terkait dengan kejahatan. Nah, indikator untuk transaksi sektor kejahatan ini bisa menjadi perdebatan apa saja indikatornya,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan agar jangan sampai rekening masyarakat dibekukan hanya karena dicurigai terlibat judi online, padahal tidak demikian. Karena itu, Huda menilai skema mitigasi risiko, termasuk mekanisme pemblokiran rekening, perlu dipersiapkan.
Selain mitigasi risiko, Huda menyampaikan infrastruktur deteksi dini terhadap kejahatan keuangan juga perlu diperkuat. Ia menilai peningkatan penerapan sistem Know Your Customer (KYC) oleh perbankan menjadi salah satu langkah penting agar Payment ID dapat berjalan optimal.