BERITA TERKINI
Cara Mengajukan Usulan Mandiri Penerima Bansos lewat Aplikasi Cek Bansos

Cara Mengajukan Usulan Mandiri Penerima Bansos lewat Aplikasi Cek Bansos

Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan sosial (bansos) tetapi belum terdaftar sebagai penerima kini dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Peluang ini disediakan pemerintah lewat fitur usulan mandiri yang dapat digunakan untuk mengusulkan diri sendiri maupun orang lain.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Pusdatin Kesos. Dalam penjelasannya, fitur ini ditujukan terutama bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga 4. Melalui mekanisme usulan, warga yang merasa memenuhi kriteria namun belum memperoleh bantuan dapat mengajukan diri agar masuk dalam daftar penerima.

Selain mengusulkan diri sendiri, pengguna juga dapat mengajukan tetangga atau keluarga yang dinilai membutuhkan. Aplikasi ini juga menyediakan opsi sanggahan bagi warga yang menilai terdapat penerima bansos yang tidak tepat sasaran.

Untuk menggunakan fitur usulan, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store. Aplikasi dapat diakses tanpa login untuk melihat data. Namun, untuk mengajukan usulan, pengguna wajib login menggunakan akun yang terdaftar, termasuk melalui opsi Google atau Apple ID.

Setelah masuk, pengguna dapat membuka menu “Usulan” di halaman beranda dan memilih “Tambah Usulan”. Selanjutnya, pengguna diminta mengisi Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing 16 digit, lalu menekan “Cek Usulan”.

Sistem kemudian akan memverifikasi apakah data yang diusulkan memenuhi kriteria penerima bansos. Jika data dinyatakan tidak memenuhi syarat—misalnya masuk kategori desil 6 hingga 10—pengguna akan diminta melakukan pembaruan data melalui pemerintah desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.

Jika data masuk kategori desil 1 hingga 4 atau 5, pengguna dapat melanjutkan proses dengan memilih jenis bansos yang diusulkan. Pilihan bantuan yang tersedia antara lain bantuan sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Pengguna kemudian menandai bantuan yang dipilih dan mengirimkan usulan. Jika proses berhasil, aplikasi akan menampilkan notifikasi bahwa pengajuan bansos telah diterima.