Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) membuka akses bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan pada 2026 melalui jalur pengajuan mandiri. Warga yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar kini dapat mengusulkan diri tanpa harus datang ke kantor desa atau dinas sosial, yaitu lewat aplikasi resmi Cek Bansos.
Pengajuan mandiri ini menjadi relevan karena penyaluran bansos berbasis data terpadu dan melalui proses seleksi. Artinya, usulan yang masuk akan disaring berdasarkan data nasional dan tahapan verifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima.
Syarat umum pendaftaran
Sebelum mengajukan diri, warga perlu memenuhi sejumlah ketentuan dasar. Di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid, termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan, terdaftar atau berpotensi masuk dalam DTSEN, serta bukan ASN, TNI, atau Polri. Syarat tersebut diperlukan karena sistem akan melakukan seleksi otomatis berdasarkan data nasional.
Langkah pengajuan bansos lewat aplikasi Cek Bansos
Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store maupun App Store. Warga diminta memastikan aplikasi yang diunduh merupakan aplikasi resmi dari Kemensos.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu melakukan registrasi akun dengan mengisi data sesuai KTP dan KK, mengunggah foto KTP, serta mengunggah swafoto sambil memegang KTP. Tahap ini dilanjutkan dengan menunggu proses verifikasi akun.
Jika akun telah aktif, pengguna dapat masuk (login) menggunakan username dan password yang dibuat. Selanjutnya, pilih menu “Daftar Usulan” untuk mengajukan atau mengusulkan bansos.
Pada tahap pengisian, pengguna diminta melengkapi data yang diperlukan, seperti identitas diri, alamat, kondisi ekonomi, serta jenis bantuan yang diajukan. Setelah seluruh data diisi, usulan dapat dikirim dan pemohon menunggu proses verifikasi dari dinas sosial setempat.
Tahapan verifikasi dan penilaian
Kemensos menyebutkan bahwa usulan yang masuk akan melalui beberapa tahap, mulai dari verifikasi oleh sistem Kemensos, validasi oleh pemerintah daerah, hingga penyesuaian dengan data desil kesejahteraan. Jika dinyatakan lolos, nama pemohon dapat masuk dalam daftar penerima bantuan, seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), atau bantuan lain sesuai kebijakan pemerintah.
Hal yang perlu diperhatikan agar pengajuan tidak ditolak
Sejumlah hal disarankan untuk diperhatikan agar usulan tidak terkendala, antara lain memastikan data sesuai KTP, menggunakan foto KTP yang jelas dan terbaca, mengisi kondisi ekonomi secara jujur, serta memastikan tidak tercatat sebagai penerima gaji tetap tinggi. Kesalahan data, termasuk ketidaksesuaian identitas, dapat membuat pengajuan ditolak oleh sistem.
Meski tersedia jalur pengajuan mandiri, Kemensos menegaskan bahwa pengajuan tidak otomatis menjamin seseorang langsung menjadi penerima bansos. Data yang dikirim akan tetap diverifikasi dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta basis data nasional. Karena itu, warga diminta mengisi informasi secara akurat sesuai keadaan sebenarnya.