Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memperbarui sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) pada 2026 dengan menggunakan basis data baru, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pembaruan ini membuat pengecekan status penerima menjadi lebih ketat karena mengacu pada sistem peringkat kesejahteraan atau “desil”.
Bagi masyarakat yang menunggu pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Maret, pengecekan status secara mandiri dapat dilakukan melalui website maupun aplikasi resmi Kemensos.
Mengenal desil DTSEN
Desil adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Secara umum, desil dibagi dari 1 hingga 10. Desil 1 menunjukkan kondisi ekonomi paling rentan, sementara desil yang lebih tinggi menggambarkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Dalam sistem 2026, Kemensos menggunakan DTSEN untuk mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 desil. Prioritas utama penerima bansos disebut berada pada Desil 1 hingga Desil 4. Rinciannya sebagai berikut:
Desil 1 (Sangat Miskin): prioritas utama PKH dan BPNT.
Desil 2 (Miskin): prioritas PKH dan BPNT.
Desil 3 (Hampir Miskin): masih berpeluang besar.
Desil 4 (Rentan Miskin): batas akhir prioritas penerima BPNT 2026.
Desil 5 ke atas: umumnya tidak lagi menerima bansos reguler pada 2026 (graduasi).
Untuk mengetahui informasi desil, masyarakat dapat menanyakan langsung kepada Operator SIKS-NG di kantor desa/kelurahan setempat, terutama bila informasi tersebut tidak tampak jelas di website publik.
Cara cek bansos lewat website (tanpa aplikasi)
Pengecekan dapat dilakukan melalui peramban (browser) di ponsel tanpa mengunduh aplikasi, dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan wilayah penerima manfaat: pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat di KTP.
3. Masukkan nama penerima manfaat: ketik nama lengkap sesuai KTP (tidak disingkat).
4. Ketik kode captcha: salin 4 huruf kode yang muncul di layar.
5. Klik tombol “CARI DATA”.
Sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang dicek terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Cara cek bansos lewat aplikasi “Cek Bansos”
Selain website, Kemensos juga menyediakan aplikasi “Cek Bansos” yang disebut memiliki fitur lebih lengkap, termasuk untuk melihat daftar penerima di sekitar tempat tinggal serta mengajukan sanggahan. Berikut tahapannya:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kementerian Sosial melalui Play Store.
2. Registrasi akun dengan menyiapkan KTP dan KK, serta melakukan swafoto (selfie) dengan KTP.
3. Tunggu verifikasi admin (dapat memerlukan waktu hingga 1x24 jam).
4. Setelah akun aktif, login dan pilih menu “Cek Bansos”.
5. Masukkan data wilayah dan nama untuk melihat status.
Jika data tidak sesuai atau status berubah
Kemensos menyebut perubahan kondisi ekonomi, kependudukan, hingga hasil verifikasi lapangan dapat menjadi alasan status penerima bansos berubah. Karena itu, masyarakat diimbau aktif memperbarui data melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Jika setelah pengecekan masyarakat menilai desil DTSEN atau data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1. Melapor ke RT/RW atau pemerintah desa setempat.
2. Mengajukan pembaruan data ke dinas sosial.
3. Menyampaikan kepada pendamping bansos.
Dengan memahami sistem desil DTSEN dan prosedur pengecekan bansos secara daring, masyarakat dapat memantau status penerimaan bantuan. Bila terdapat ketidaksesuaian, pembaruan data melalui jalur resmi diperlukan agar dapat diverifikasi kembali.