BERITA TERKINI
Bupati TTU Buka Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lewat Aplikasi Coretax

Bupati TTU Buka Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lewat Aplikasi Coretax

Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Yosep Falentinus Delasalle Kebo membuka secara resmi kegiatan sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax, Selasa (3/3/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 Wita itu berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU.

Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten TTU Bernardinus Totnay dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua Awan Lovely. Kegiatan juga diikuti para pimpinan perangkat daerah serta ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.

Dalam sambutannya, Bupati Yosep menyampaikan bahwa Coretax merupakan aplikasi baru sehingga diperlukan sosialisasi yang komprehensif agar dapat segera ditindaklanjuti oleh setiap perangkat daerah. Ia mengimbau ASN mengikuti sosialisasi dengan baik agar pelaporan pajak tahunan ke depan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan tertib.

Ia juga menekankan pentingnya peran bendahara keuangan di masing-masing perangkat daerah dalam mendukung kepatuhan pajak, terlebih pada era transparansi dan keterbukaan informasi. Bupati turut menyoroti tingkat pelaporan SPT yang masih rendah. Berdasarkan data yang disebutkan, baru sekitar 250 ASN yang melaporkan SPT untuk Tahun Pajak 2025.

Menurut Bupati, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan dan seluruh pihak perlu menunjukkan kepedulian serta tanggung jawab. Ia berharap melalui sosialisasi ini pelaporan pajak tahunan di TTU dapat berjalan maksimal, transparan, dan tepat waktu.

Secara terpisah, Kepala KPP Pratama Atambua Awan Lovely menjelaskan bahwa sasaran sosialisasi ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah. Ia berharap peningkatan penyampaian SPT oleh pimpinan daerah dapat menjadi teladan bagi jajaran ASN maupun masyarakat dan wajib pajak di Kabupaten TTU.

Awan menyebut pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 yang disampaikan pada tahun 2026 di Kabupaten TTU baru mencapai sekitar 19,5 persen. Ia menambahkan, pihaknya juga membuka layanan di pos pelayanan maupun di Kantor Bupati bagi siapa pun yang membutuhkan.