BERITA TERKINI
BRK Syariah Klaim Tindak Lanjuti Temuan BPK lewat Digitalisasi Proses Asuransi dan Pembentukan Tim Penagihan

BRK Syariah Klaim Tindak Lanjuti Temuan BPK lewat Digitalisasi Proses Asuransi dan Pembentukan Tim Penagihan

PEKANBARU – Manajemen Bank Riau Kepri (BRK) Syariah menyatakan telah menindaklanjuti secara menyeluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait pengelolaan pembiayaan dan proses klaim asuransi debitur. Perbaikan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola dan penguatan manajemen risiko.

Pemimpin Bagian Investor Relation & Komunikasi Korporasi BRK Syariah, Ika Irawan, pada Jumat (6/3/2026) menjelaskan bahwa salah satu langkah utama yang dilakukan adalah digitalisasi pengelolaan asuransi pembiayaan. Sebelumnya, proses pengajuan administrasi maupun klaim masih dijalankan secara manual.

Menurut Ika, BRK Syariah telah mengembangkan aplikasi internal bernama SIAP. Melalui aplikasi tersebut, pemimpin unit kerja maupun bagian operasional dapat memantau ketentuan asuransi pembiayaan, mulai dari syarat klaim, jenis risiko yang ditanggung, hingga mekanisme dan kelengkapan dokumen.

BRK Syariah menargetkan implementasi sistem digital ini dapat membuat proses administrasi asuransi berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi kendala teknis saat klaim berlangsung.

Selain digitalisasi, evaluasi terhadap perjanjian kerja sama (PKS) dengan perusahaan asuransi atau penjamin juga telah diselesaikan. Manajemen menyebut telah menambahkan sejumlah klausula baru untuk memperkuat mitigasi risiko dalam penjaminan pembiayaan.

Ika menekankan bahwa tidak semua pembiayaan bermasalah dapat diajukan klaim ke pihak asuransi. Ia menyebut ada kondisi yang berada di luar klausula penjaminan, seperti pembiayaan yang terkait kasus narkotika, tindak pidana korupsi, atau kegiatan melanggar hukum, yang secara umum tidak termasuk cakupan perlindungan.

Sejalan dengan rekomendasi BPK, perbaikan tata kelola juga dilakukan pada aspek penanganan pembiayaan bermasalah melalui pembentukan tim penagihan khusus. Tim ini bertugas mengoptimalkan penyelesaian pembiayaan yang tidak dapat diklaim ke asuransi atau yang belum memenuhi syarat klaim.

BRK Syariah menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan penerapan good corporate governance serta menjaga kepercayaan masyarakat.