BERITA TERKINI
BRIN: Anggaran Riset dari Dana Abadi Tidak Dibatasi, Namun Progres Tetap Diawasi

BRIN: Anggaran Riset dari Dana Abadi Tidak Dibatasi, Namun Progres Tetap Diawasi

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan penggunaan anggaran riset yang bersumber dari dana abadi penelitian tetap berada dalam pengawasan. Peneliti diwajibkan melaporkan perkembangan riset atau inovasinya, meski hasil akhir penelitian bisa tidak sesuai dengan gambaran awal yang dirancang.

Penjelasan mengenai pemanfaatan dana abadi penelitian disampaikan Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN Mego Pinandito di kantor BRIN, Selasa (23/5). Menurut Mego, pembiayaan riset dan inovasi berasal dari hasil investasi dana abadi penelitian, sementara dana pokoknya tidak boleh digunakan.

Pengajuan Terbuka dan Dinilai Komunitas Riset

Mego menyebut pengajuan dana riset bersifat terbuka dan dilakukan secara daring. Siapa pun dapat mengajukan anggaran dengan memasukkan proposal riset. Proposal yang masuk kemudian dinilai oleh tim dari komunitas riset.

BRIN, kata Mego, tidak membatasi anggaran untuk setiap proyek riset atau inovasi selama nilainya wajar. Skema pendanaan juga dapat bersifat berlanjut atau tahun jamak, misalnya satu tahun anggaran, dua tahun anggaran, dan seterusnya. Pendaftaran dibuka sejak awal tahun, dengan beberapa gelombang seleksi proposal dalam setahun.

Pelaporan Tidak Rumit, Riset Tidak Boleh Mandek

Meski anggaran tidak dibatasi, peneliti tetap harus mempertanggungjawabkan penggunaannya. Namun, Mego menekankan administrasi pelaporan tidak dibuat rumit dan tidak sampai membebani penelitian. Yang terpenting, kegiatan riset berjalan sesuai perencanaan dan tidak berhenti di tengah jalan.

Ia juga menyampaikan bahwa riset dan inovasi memiliki karakter unik. Hasil penelitian tidak selalu sesuai dengan premis awal, misalnya penelitian yang direncanakan menghasilkan A tetapi pada akhirnya menghasilkan B. Kondisi tersebut disebut tidak menjadi persoalan bagi BRIN.

Perbedaan Dana Abadi Penelitian dan APBN BRIN

Mego menjelaskan, selain dana abadi penelitian, BRIN tetap memiliki anggaran dari APBN untuk kegiatan riset dan inovasi. Perbedaannya, APBN BRIN diperuntukkan bagi unit-unit riset internal, sedangkan pendanaan dari dana abadi penelitian bersifat umum dan dapat diakses termasuk oleh kalangan swasta.

Kemendikbudristek: Tidak Ada Tumpang Tindih dengan DAPT

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam menyatakan tidak ada tumpang tindih penggunaan dana abadi yang diberikan kepada perguruan tinggi, baik melalui program dana abadi perguruan tinggi (DAPT) maupun dana abadi penelitian.

Nizam menjelaskan DAPT ditujukan untuk mengakselerasi mutu perguruan tinggi di Indonesia agar berkelas dunia. Sementara dana abadi penelitian digunakan untuk meningkatkan riset dan inovasi para peneliti, termasuk di perguruan tinggi yang melibatkan dosen dan mahasiswa. Ia menambahkan, DAPT saat ini diberikan sebagai padanan atas dana abadi yang diperoleh PTN BH, dengan tujuan mendorong PTN memupuk dana abadi dan meningkatkan kualitas agar berkelas dunia.

Nizam juga menyebut kualitas PTN BH terus meningkat, termasuk dalam pemeringkatan dunia. Ia mencontohkan dalam THE Impact Rankings, tiga PTN BH—UI, IPB, dan UGM—telah masuk 100 besar. Saat ditanya alokasi tahun ini, Nizam belum memberikan jawaban pasti dan menyebut besaran dana bergantung pada hasil pengelolaan DAPT oleh LPDP.

ITS: Dana Abadi Penting untuk Keberlanjutan Riset

Direktur Inovasi dan Kawasan Sains Teknologi (DIKST) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Agus Muhamad Hatta menilai dana abadi LPDP sangat baik untuk menjamin keberlanjutan riset maupun pendidikan. Ia juga menyoroti bahwa anggaran riset nasional masih tertinggal dibandingkan negara-negara maju maupun negara di kawasan ASEAN, sehingga perlu ditingkatkan.