Jakarta — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) mengumumkan perubahan status PT BPR Karya Utama Jabar (Perseroda) dalam struktur konglomerasi keuangannya. Jika sebelumnya tercatat sebagai anak perusahaan, kini BPR Karya Utama Jabar menjadi perusahaan terelasi.
Manajemen bank bjb menjelaskan, perubahan tersebut berkaitan dengan pergantian pemegang saham pengendali (PSP) PT BPR Karya Utama Jabar. Keputusan itu merujuk pada Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. SR-38/KR.0221/2023 tertanggal 4 Mei 2023, sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi.
Dalam penjelasan manajemen, surat tersebut memuat keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatuhan atas pencalonan pemegang saham pengendali serta pemegang saham pengendali terakhir PT BPR Karya Utama Jabar melalui pengambilalihan (akuisisi).
Seiring perubahan status itu, laporan keuangan PT BPR Karya Utama Jabar disebut tidak lagi dikonsolidasikan dalam laporan keuangan konsolidasian bank bjb.
Perubahan pemegang saham pengendali
Setelah perubahan, PSP PT BPR Karya Utama Jabar bergeser dari bank bjb menjadi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bank bjb juga mengakomodasi perubahan tersebut dalam struktur konglomerasi keuangannya.
Struktur konglomerasi keuangan bank bjb
- PSP Non LJK: Pemerintah Provinsi Jawa Barat
- Entitas Utama: bank bjb
- Perusahaan Anak: PT Bank Jabar Banten Syariah, PT BPR Intan Jabar, dan PT bjb Sekuritas Jawa Barat
- Perusahaan Terelasi: PT BPR Karya Utama Jabar, PD BPR LPK Parungpanjang Kab. Bogor, PT BPR Cianjur Jabar Kab. Cianjur, PD BPR PK Balongan Kab. Indramayu, PT BPR Majalengka Jabar Kab. Majalengka, PT BPR Wibawa Mukti Jabar Kab. Bekasi, PT BPR Cipatujah Jabar Kab. Tasikmalaya, dan PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar Kab. Ciamis
Latar belakang
Sebelumnya, pada 17 Desember 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan setoran modal kepada BPR Karya Utama Jabar sebesar Rp6 miliar. Dengan setoran tersebut, komposisi saham Pemprov Jabar berdasarkan akta RUPS lainnya menjadi 44,52% dengan modal disetor Rp11,99 miliar.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2021, PT BPR Karya Utama Jabar mengajukan permohonan persetujuan izin pengambilalihan PSP oleh Pemprov Jawa Barat kepada OJK. Tiga bulan setelahnya, para pemegang saham menyetujui perubahan PSP tersebut.