Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) membuka pendaftaran proposal pendanaan melalui program Grant Riset BPDP 2026. Pembukaan program ini dilakukan seiring perluasan mandat BPDP yang kini mencakup tiga komoditas, yakni kelapa sawit, kakao, dan kelapa.
Melalui program tersebut, BPDP mendorong riset terapan yang berbasis kebutuhan industri agar tidak berhenti pada tahap laboratorium, melainkan menghasilkan solusi yang dapat diterapkan untuk menjawab tantangan sektor perkebunan. BPDP juga menekankan bahwa riset diharapkan turut berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir BPDP, Mohammad Alfansyah, mengatakan perluasan mandat pada tahun ini membawa semangat inklusivitas yang lebih besar. Menurut dia, BPDP membuka ruang seluas-luasnya bagi peneliti untuk mengeksplorasi potensi riset pada tiga komoditas tersebut tanpa pembatasan jumlah riset yang kaku pada tiap kategori.
“Tahun ini, kami akan melihat riset-riset yang berdampak bagi kakao, kelapa, dan sawit. Kami tidak akan membatasi atau menentukan jumlahnya masing-masing secara spesifik. Penting bagi kita agar hasil dari riset kita menjadi maksimal pemanfaatannya menuju komersialisasi,” ujar Mohammad Alfansyah.
Ia menambahkan, keberhasilan program akan diukur dari sejauh mana hasil riset dapat dimanfaatkan secara nyata oleh para pemangku kepentingan untuk meningkatkan nilai tambah produk perkebunan Indonesia di pasar global.
Sejalan dengan itu, Komite Penelitian dan Pengembangan BPDP Tony Liwang menekankan pentingnya kualitas luaran dari setiap proposal yang diajukan. Ia menyebutkan sejumlah aspek yang menjadi standar penilaian agar pendanaan diberikan kepada riset dengan daya guna tinggi.
“Output yang diharapkan adalah replicable sehingga siapa saja dapat menggunakan dan masyarakat dapat mengaplikasikannya. Tolong perhatikan daftar periksa agar tidak ada yang terlewatkan, seperti apakah riset sudah jelas, memiliki relevansi yang kuat, inovatif, berdampak, dan apakah nilai komersialisasinya bernilai tinggi,” kata Tony Liwang.
BPDP menilai riset yang bersifat replikabel menjadi kunci agar inovasi yang dihasilkan dapat lebih cepat diadopsi pelaku industri, termasuk usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor perkebunan di berbagai daerah.
Batas akhir penyampaian usulan penelitian ditetapkan pada 30 Juni 2026. Peneliti diminta menyusun proposal inti secara ringkas dan sistematis dengan ketentuan maksimal 20 halaman, serta mengacu pada peta jalan (roadmap) penelitian yang telah ditetapkan.
Melalui sinergi akademisi dan dukungan pendanaan dari BPDP, sektor perkebunan diharapkan semakin berperan dalam mendorong ekonomi hijau Indonesia ke depan.