PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) akan menghentikan layanan Internet Banking per 21 April 2026. Kebijakan ini berarti akses dan penggunaan layanan perbankan melalui kanal Internet Banking tidak lagi tersedia setelah tanggal tersebut.
Seiring penghentian layanan itu, nasabah disarankan untuk beralih menggunakan aplikasi mobile “wondr”. BNI menyebutkan perpindahan ke aplikasi tersebut ditujukan untuk menghadirkan pengalaman perbankan yang lebih modern bagi nasabah.
Nasabah yang masih menggunakan Internet Banking diimbau menyesuaikan kebutuhan transaksi ke kanal yang disarankan sebelum layanan dihentikan.