BERITA TERKINI
BI Batasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Maksimal Rp5,3 Juta per Orang, Pesan Lewat PINTAR

BI Batasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Maksimal Rp5,3 Juta per Orang, Pesan Lewat PINTAR

Bank Indonesia (BI) menetapkan batas maksimal penukaran uang rupiah baru untuk kebutuhan Lebaran 2026 sebesar Rp5,3 juta per paket per orang. Pemesanan penukaran dilakukan melalui aplikasi PINTAR BI.

Dalam keterangan resminya, BI menyebut menyiapkan Rp8,6 triliun untuk layanan penukaran uang dengan nominal Rp5,3 juta per paket. Selain itu, layanan penukaran uang tersedia di 2.883 titik dengan total 8.755 layanan oleh BI dan perbankan di seluruh Indonesia. BI juga menyiapkan uang tunai layak edar sebesar Rp185,6 triliun.

Adapun rincian paket penukaran Rp5,3 juta terdiri dari:

• Pecahan Rp50.000 sebanyak 50 bilyet (Rp2.500.000)
• Pecahan Rp20.000 sebanyak 50 bilyet (Rp1.000.000)
• Pecahan Rp10.000 sebanyak 100 bilyet (Rp1.000.000)
• Pecahan Rp5.000 sebanyak 100 bilyet (Rp500.000)
• Pecahan Rp2.000 sebanyak 100 bilyet (Rp200.000)
• Pecahan Rp1.000 sebanyak 100 bilyet (Rp100.000)

Untuk melakukan penukaran, masyarakat dapat memesan melalui PINTAR BI dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1) Akses laman resmi PINTAR di pintar.bi.go.id. Pada halaman utama, pengguna dapat diarahkan ke waiting room saat sistem melayani antrean dan melihat estimasi waktu tunggu serta pembaruan titik lokasi penukaran secara real-time.
2) Pilih menu layanan “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
3) Pilih provinsi terdekat, lalu klik “Lihat Lokasi”.
4) Pilih jadwal penukaran sesuai jam operasional dan klik tombol “Pilih”.
5) Isi data pemesan dan kontak, termasuk NIK, nama, nomor telepon, dan email, lalu klik “Lanjutkan”.
6) Masukkan nominal penukaran sesuai kebutuhan, isi captcha, kemudian klik “Pesan”.
7) Periksa ringkasan bukti pemesanan untuk memastikan data sudah benar.
8) Unduh bukti pemesanan untuk dicetak atau disimpan. Saat penukaran, pemesan diminta membawa bukti pemesanan dan KTP asli.

BI juga menjelaskan, jika bukti pemesanan hilang, pemesan dapat mencetak ulang melalui pintar.bi.go.id/Order/CetakKK dengan memasukkan NIK-KTP serta email atau nomor telepon yang digunakan saat pendaftaran, kemudian mengunduh kembali bukti tersebut.