Jakarta — Aturan pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun resmi berlaku mulai Sabtu (28/3). Melalui kebijakan ini, sejumlah platform digital, termasuk media sosial, diwajibkan menonaktifkan akun anak yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan tersebut diterapkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang internet. Aturan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang diperjelas lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kebijakan ini sebagai salah satu yang terbesar secara global dalam konteks perlindungan anak di ruang digital. Ia menyatakan Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan kebijakan tersebut dalam skala besar, dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah pembatasan diambil di tengah meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga risiko kejahatan digital.
Pada tahap awal, pembatasan diberlakukan pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun berpotensi dibatasi bahkan dinonaktifkan sesuai ketentuan.
Pemerintah juga meminta platform melakukan penyesuaian sistem, termasuk penerapan verifikasi usia, penguatan pengaturan privasi, serta penyediaan fitur pengawasan orang tua.
Respons platform
Sejumlah platform merespons positif aturan tersebut, meski beberapa menyampaikan catatan terhadap penerapannya.
Google menilai pembatasan akses secara menyeluruh bagi pengguna di bawah 16 tahun berpotensi menimbulkan dampak negatif. Menurut perusahaan, anak-anak perlu memiliki ruang aman untuk belajar dan bereksplorasi di dunia digital. Google menyatakan telah mengembangkan teknologi dan sistem perlindungan untuk menjaga keamanan pengguna muda tanpa harus membatasi akses sepenuhnya.
Google juga menilai pendekatan berbasis risiko dalam PP TUNAS lebih efektif dibanding pelarangan total karena dapat mendorong pengembangan fitur perlindungan terintegrasi dan pengalaman digital yang sesuai usia, sekaligus memberi ruang bagi orang tua untuk mengawasi aktivitas anak. Dalam blog resminya pada Jumat (27/3), Google menulis bahwa regulasi yang efektif seharusnya menghargai perbedaan tahapan perkembangan anak dan remaja sesuai usia, dengan memberi keleluasaan bagi orang tua untuk memilih, alih-alih menerapkan pelarangan menyeluruh.
Meta, induk Facebook dan Instagram, menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan pemerintah. Perusahaan mengatakan akan terus berdiskusi dengan Komdigi dalam beberapa bulan ke depan, termasuk terkait penilaian mandiri berbasis risiko dan persiapan menuju hasil akhirnya.
Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, mengatakan sejak peraturan disahkan tahun lalu, Meta telah meluncurkan Akun Remaja untuk Instagram dan Facebook di Indonesia. Ia menyebut fitur tersebut menghadirkan pengalaman yang dirancang ulang untuk remaja, dengan perlindungan terintegrasi terkait interaksi daring, konten yang dilihat, serta penggunaan waktu, dan diaktifkan otomatis.
Sementara itu, platform gim online Roblox menyatakan akan menyiapkan fitur tambahan untuk melindungi pengguna anak di bawah 16 tahun sebagai bagian dari komitmen kepatuhan terhadap PP TUNAS. Roblox menyebut menghormati hukum yang berlaku di Indonesia serta menghargai kepemimpinan Komdigi dan peran PP TUNAS.
Tantangan implementasi
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait implementasi PP TUNAS. Ia menilai regulasi ini penting, tetapi keberhasilannya bergantung pada implementasi teknis, literasi digital masyarakat, dan kolaborasi lintas sektor.
Menurut Alfons, anak-anak Indonesia masih kurang terlindungi di ruang digital. Ia menekankan ancaman tidak hanya datang dari media sosial, melainkan juga dari berbagai platform digital lain. Ia mencontohkan anak dapat dengan mudah mencari konten yang belum layak diakses, termasuk produk atau informasi yang diperuntukkan bagi orang dewasa.
Karena itu, ia menilai pengawasan tidak bisa hanya difokuskan pada media sosial seperti Facebook, TikTok, atau YouTube, tetapi juga platform digital lain seperti e-commerce.
Alfons menegaskan tanggung jawab utama perlindungan anak di ruang digital tetap berada pada orang tua. Ia memperkirakan sekitar 60 persen peran perlindungan anak ada di tangan keluarga. Namun, menurutnya orang tua tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan regulasi pemerintah dan kebijakan platform digital, sehingga kehadiran PP TUNAS dinilai dapat membantu membatasi akses digital anak.
Ia juga menyoroti tantangan terbesar PP TUNAS pada aspek implementasi teknis, terutama dalam sistem verifikasi usia. Selain itu, ia mengingatkan adanya potensi kesenjangan pelaksanaan di daerah yang literasi digitalnya masih rendah, terutama ketika orang tua belum memahami teknologi digital.