Jakarta — Perusahaan teknologi AssistX mengumumkan pengajuan paten untuk sejumlah inovasi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang dikembangkan secara mandiri. Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya kebutuhan kemandirian teknologi nasional serta upaya memperkuat perlindungan hukum atas inovasi lokal.
AssistX menyatakan telah mengajukan paten untuk empat inovasi AI, yakni metode kompresi data berbasis algoritma genetika terbalik, sistem analitik video CCTV waktu nyata (real time), optimasi citra medis (DICOM), serta estimasi kecepatan objek berbasis computer vision untuk mendukung sistem transportasi cerdas dan pengembangan smart city.
Perusahaan menilai pengajuan paten tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan teknologi nasional, sekaligus memastikan inovasi karya talenta dalam negeri memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di tengah dominasi pemain global.
AssistX juga menyebut teknologi AI yang diajukan patennya dirancang agar dapat diimplementasikan langsung pada infrastruktur yang sudah ada. Implementasi itu ditujukan untuk mendukung efisiensi di sejumlah sektor, termasuk perbankan, transportasi, perkebunan, pertambangan, hingga pengembangan smart city di Indonesia.
Chief Scientific Officer AssistX, Mauritz Panggabean, PhD, menekankan pentingnya HKI sebagai aset krusial agar riset teknologi lokal tidak sekadar menjadi objek tiruan dan memiliki daya tawar di pasar internasional.
Selain aspek perlindungan inovasi, AssistX menyoroti bahwa portofolio HKI yang kuat juga berpengaruh dari sisi investasi. Dalam penilaian investor, khususnya di sektor deep tech dan AI, paten kerap dipandang sebagai bukti bahwa perusahaan memiliki teknologi yang defensible serta potensi komersialisasi jangka panjang.
Melalui pengajuan paten ini, AssistX menyatakan komitmennya untuk turut mendorong transformasi digital Indonesia yang lebih mandiri, aman, dan berkelanjutan.