Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah menyatakan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat diberlakukan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala BKD Jateng Raden Rara Utami Rahajeng mengatakan aturan tersebut berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia menegaskan penerapan sanksi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Meski menjalankan WFH, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi seperti biasa. Presensi dilakukan melalui aplikasi Sinaga yang dikembangkan BKD Jateng, dengan kolaborasi bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Komdigi). Menurut Utami, ke depan akan ada penyesuaian terkait integrasi aplikasi.
Utami juga menyampaikan jumlah PNS di Jawa Tengah tercatat lebih dari 31 ribu orang, sedangkan PPPK lebih dari 33 ribu orang. Ia menambahkan, kebijakan WFH terutama berlaku untuk klasifikasi pekerjaan nonpelayanan. Adapun unit layanan publik seperti rumah sakit dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tetap masuk kantor.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno menyebut Pemprov Jateng tengah menyiapkan instrumen pengawasan kinerja ASN selama WFH. Menurutnya, penyusunan pengawasan tidak mudah karena kompleksitas tugas pemerintah daerah yang mencakup berbagai sektor layanan.
Dalam aturan tersebut juga diatur klasterisasi sektor, di mana sejumlah bidang tetap diwajibkan bekerja dari kantor karena bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Sumarno mencontohkan sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, serta sektor energi dan bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Selain itu, pejabat pada level petinggi, madya, dan pratama disebut tidak diperbolehkan menjalankan WFH.