Wajib pajak kini dapat mengakses dua menu baru di aplikasi M-Pajak. Melalui pembaruan tersebut, pengguna sudah bisa melakukan aktivasi akun coretax langsung dari aplikasi.
Selain itu, aplikasi M-Pajak juga menyediakan menu untuk membuat kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan penambahan ini, proses administrasi terkait aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi dapat dilakukan melalui satu aplikasi.