Jakarta—Badan Gizi Nasional (BGN) menilai pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin kuat dengan hadirnya sistem digital “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa). Aplikasi tersebut dikembangkan oleh Kejaksaan Agung bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, keberadaan Jaga Desa menjadi instrumen tambahan untuk mendorong Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bekerja lebih transparan dan akuntabel. Menurutnya, integrasi sistem digital membuat pengelolaan program MBG dapat dipantau lebih ketat, terutama karena sebagian besar anggaran—sekitar 93 persen—disalurkan langsung ke rekening virtual SPPG yang tersebar di berbagai daerah, mayoritas di wilayah desa.
“Dengan adanya Jaga Desa, pengawasan jadi lebih menyeluruh. Kami berharap seluruh mitra SPPG semakin serius menjalankan program makan bergizi ini agar kualitasnya terus meningkat dan lebih akuntabel,” ujar Dadan.
Ia menambahkan, pengawasan program tidak hanya dilakukan melalui aplikasi Jaga Desa. Pengawasan juga melibatkan inspektorat internal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta partisipasi masyarakat.
Dadan menjelaskan, setiap SPPG diwajibkan mengunggah data harian, mulai dari menu makanan, kandungan gizi, hingga rincian harga. Mekanisme ini disebut sebagai bagian dari upaya transparansi pelaksanaan program MBG di lapangan.
Selain itu, BGN juga tengah mengembangkan sistem umpan balik dari penerima manfaat. Sistem tersebut mencakup penilaian atas kecepatan layanan dan kualitas makanan yang disajikan.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan aplikasi Jaga Desa merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI untuk mengawal tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan dan bebas dari penyimpangan hukum, termasuk potensi korupsi. Ia berharap penguatan pengawasan digital ini dapat mendorong pelaksanaan pembangunan desa, termasuk program MBG, berjalan lebih bersih, efektif, dan tepat sasaran.