Pemerintah memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pendekatan digital. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memanfaatkan aplikasi Jaga Desa sebagai kanal pelaporan masyarakat terkait kualitas makanan yang diterima penerima manfaat.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa penerima manfaat MBG—khususnya guru dan murid—dapat mengirim laporan langsung melalui sistem yang telah disiapkan. Pelaporan dilakukan melalui tautan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Dalam mekanisme tersebut, pelapor dapat mengunggah foto atau video makanan yang diterima. Laporan juga dapat memuat penilaian kondisi makanan, mulai dari kelayakan hingga perkiraan nilai ekonomis per porsi.
Reda mencontohkan, jika makanan dinilai tidak layak, penerima manfaat dapat menyampaikan informasi secara sederhana, misalnya makanan dalam kondisi basi atau menu yang dianggap tidak sesuai anggaran. “Ada link diberikan kepada penerima manfaat. Penerima manfaat itu guru-murid. Di link itu mereka mengisi video atau foto dari produk tersebut. Kalau memang basi, sudah, bilang basi. ‘Wah, ini kurang dari Rp10 ribu,’ kira-kira, ‘Cuma nasi sama kentang doang,’ foto,” kata Reda, Senin (20/4).
Selain menjadi kanal laporan, aplikasi Jaga Desa disebut sebagai bagian dari sistem pengawasan yang terintegrasi. Platform ini terhubung dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sehingga memungkinkan pemantauan anggaran secara lebih transparan.
Untuk memastikan laporan yang masuk dapat divalidasi, Kejaksaan Agung menggandeng Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas). “Kalau benar kan berarti bagus. Ada tata kelola keuangan desa yang termonitor dengan baik dan terverifikasi,” ujar Reda.