TAKALAR, Sulawesi Selatan — Aktivitas pemasaran pemasangan layanan internet oleh provider My Republik di sejumlah kelurahan dan desa di Kabupaten Takalar disoroti karena diduga belum mengantongi izin operasional dari Pemerintah Kabupaten Takalar.
Ketua Solidaritas Aktivis & Mahasiswa Takalar (Samata), Asman Putra Surya, menyatakan isu dugaan ilegalitas pemasangan jaringan tersebut telah ia laporkan sejak tahap instalasi. Laporan itu, menurutnya, disampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis hingga Bupati Takalar.
“Sejak pemasangan instalasi saya sudah laporkan dari OPD teknis sampai ke Bupati Takalar namun tidak berkutik, terbukti saat ini seluruh kelurahan desa instalasi terpasang dan saya melihat marketing My Republik mulai melakukan pemasaran pemasangan,” kata Asman, Kamis (27/3/2026).
Asman menilai kondisi itu patut disesalkan karena, jika benar beroperasi tanpa izin, ia menduga tidak ada kontribusi terhadap pendapatan daerah. Ia juga menyinggung penggunaan aset pemerintah daerah berupa ruang atau ruas yang dipakai untuk instalasi tiang dan kabel.
“Sangat disesalkan beroperasi secara ilegal karna tentu tidak ada pemasukan ke pendapatan daerah, jika dihitung instalasi, tiang & kabel ruas aset pemda Takalar yang digunakan tentu salah sumber pendapatan asli daerah (PAD) tetapi kami menduga My Republik menghindari penarikan pajak sehingga dijalankan secara ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asman menilai ketidaktegasan pemerintah daerah terhadap dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menjadi contoh buruk dalam kepatuhan regulasi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
Menurut Asman, sekalipun penyediaan layanan internet sejalan dengan program pengembangan digitalisasi di daerah, hal itu tidak semestinya menjadi alasan pengecualian bila terdapat kewajiban perizinan yang belum dipenuhi.
“Sekalipun provider internet merupakan hal yang sama program bupati Takalar pengembangan digitalisasi, maka tidak ada bentuk pengecualian provider internet My Republik beroperasi secara ilegal di Takalar,” tutupnya.