Jakarta — Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir menilai regulasi perlindungan data pribadi yang saat ini masih berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) penting untuk segera direalisasikan agar pengguna layanan teknologi finansial (tekfin) di Indonesia mendapatkan proteksi yang lebih baik.
"Sebentar lagi kan ada Undang-Undang soal Privasi dan perlindungan data. Itu bagus kok untuk menjaga ini semua (pengguna dalam ekosistem tekfin)," kata Pandu saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis.
Keamanan teknologi diminta tetap diperkuat
Sambil menunggu proses pengesahan di DPR, Pandu berharap para pengembang layanan tekfin di Tanah Air tetap menjaga kepercayaan masyarakat dengan terus meningkatkan keamanan dari sisi teknologi.
Menurutnya, hal ini menjadi semakin penting seiring meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital sejak pandemi COVID-19. Bank Indonesia dalam laporan terbarunya mencatat nilai transaksi uang elektronik pada Juli 2022 meningkat 39,76 persen (year-on-year/yoy) menjadi Rp35,5 triliun.
Pertumbuhan transaksi tersebut dinilai mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital, termasuk yang dikelola penyedia layanan tekfin.
Waspada kebocoran data dan kejahatan siber
Berkaca pada sejumlah kasus kebocoran data yang marak belakangan ini, Pandu mengingatkan pelaku industri tekfin agar memutakhirkan layanan supaya lebih aman, namun tetap nyaman digunakan oleh berbagai kalangan.
Ia juga menekankan bahwa inovasi dan teknologi akan terus bergerak dinamis. Karena itu, pelaku tekfin diharapkan dapat tetap selangkah lebih maju dibanding pelaku kejahatan siber yang berupaya mencuri atau membobol data penting.
RUU PDP masih dibahas di DPR
Saat ini, RUU Perlindungan Data Pribadi masih dalam pembahasan di DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebelumnya, pada Jumat (19/8), Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat September 2022, mengikuti masa sidang DPR pada periode Agustus–September 2022.
"Insya Allah masa sidang ini (periode Agustus-September 2022) selesai," kata Meutya saat dijumpai wartawan di Jakarta, Jumat.