Pandemi Covid-19 mengubah pola belajar mengajar secara cepat, termasuk mendorong siswa dan guru menggunakan gadget untuk pembelajaran hingga pelaksanaan ujian. Namun, penggunaan perangkat digital yang berlebihan di kalangan pelajar kini menjadi perhatian serius, terutama di lingkungan pendidikan.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan peningkatan kasus anak yang mengalami gangguan konsentrasi, penurunan prestasi belajar, serta masalah emosi dan sosial yang dikaitkan dengan kecanduan gadget. Kondisi tersebut mendorong perlunya langkah konkret di sekolah untuk membatasi akses penggunaan gadget yang tidak mendukung proses belajar, sekaligus mendampingi anak agar mampu memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
Dalam konteks kebijakan, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak dan menjadi dasar hukum bagi sekolah serta guru dalam menyusun kebijakan internal, melakukan penyaringan konten digital, serta membatasi penggunaan perangkat elektronik yang berisiko.
Guru diharapkan tidak hanya memahami regulasi tersebut secara normatif, tetapi juga mampu menerjemahkannya ke dalam kebijakan dan praktik pembelajaran yang konkret, adil, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Di sisi lain, pembatasan gadget dinilai tidak cukup jika hanya mengandalkan aturan. Pendekatan psikologis juga diperlukan agar anak tidak merasa dihukum, melainkan didampingi dan dimotivasi.
Dalam upaya itu, guru perlu memahami tahapan perkembangan psikologis anak, mengenali tanda-tanda kecanduan digital, serta menerapkan strategi pembentukan perilaku melalui pendekatan yang empatik dan persuasif. Pendidikan karakter, penanaman disiplin positif, dan penyediaan alternatif kegiatan non-digital yang menarik disebut sebagai bagian penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih seimbang.
Dengan memahami kondisi faktual, regulasi pemerintah, dan pendekatan psikologi pendidikan, peran guru dinilai strategis dalam mewujudkan pembatasan gadget di sekolah. Kolaborasi antara guru, orang tua, dan pihak sekolah juga disebut menjadi kunci untuk membangun ekosistem belajar yang mendukung tumbuh kembang anak secara utuh.
Sejalan dengan isu tersebut, Tunas Hijau Indonesia bersama Forum Kota Surabaya Sehat dan PT Dharma Lautan Utama, dengan dukungan KPAI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, serta Fakultas Psikologi Universitas Surabaya, akan menggelar Webinar Nasional Seri#250 bertajuk “Peran Guru Mewujudkan Pembatasan Gadget di Sekolah”. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 5 Juli 2025 pukul 12.00–15.00 WIB melalui Zoom dan siaran langsung YouTube “TunasHijauID”.
Narasumber yang dijadwalkan hadir ialah Drs. Kawiyan, M.I.Kom (Komisioner KPAI), Dr. Mary Philia Elisabeth, S.Psi., M.Psi, Psikolog (psikolog dan dosen Psikologi Universitas Surabaya), serta Mediodecci Lustarini, S.K.M., S.H., M.C.MS. (Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI). Webinar akan dipandu oleh Fatih Adbul Aziz, S.Pd (Guru SMP Negeri 12 Surabaya; aktivis senior Tunas Hijau Indonesia), Khoirota Nurin (mahasiswi Jurusan Biologi Unesa; Putri 2 Lingkungan Hidup 2019), dan Zahra Zahiyah Pasha (siswi SMA Negeri 14 Surabaya; Putri 2 Lingkungan Hidup 2024).
Pendaftaran peserta dibuka tanpa biaya melalui tautan https://bit.ly/guru-batasi-gadget. Panitia menyebut peserta terdaftar yang mengisi daftar hadir akan memperoleh sertifikat. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui narahubung Nizamudin di 085854366508.