BERITA TERKINI
Warga Uji Pasal Tarif Telekomunikasi di UU Cipta Kerja, Soroti Sisa Kuota Internet yang Hangus

Warga Uji Pasal Tarif Telekomunikasi di UU Cipta Kerja, Soroti Sisa Kuota Internet yang Hangus

JAKARTA — Seorang warga bernama Rachmad Rofik mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rachmad menilai formula tarif yang berlaku saat ini mengandung persoalan konstitusional karena tidak menjamin akumulasi sisa kuota internet (rollover) bagi konsumen.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar secara daring pada Senin (9/3/2026), Rachmad menyampaikan keberatannya atas praktik hangusnya sisa kuota yang telah dibayar lunas. “Saya telah membayar lunas paket data sebagai hak milik, namun sisa kuota tersebut dihanguskan secara sepihak oleh sistem operator hanya karena batas waktu tanpa ada kompensasi apapun,” ujarnya.

Menurut Rachmad, kondisi tersebut melanggar hak konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Ia berpendapat, ketika konsumen membayar paket data, terjadi perjanjian jual-beli yang mengalihkan kepemilikan kapasitas data (gigabyte) dari operator kepada konsumen. Karena itu, penghapusan sisa kuota yang sudah dibayar dinilai sebagai bentuk penyitaan hak milik secara sewenang-wenang tanpa kompensasi.

Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Selain itu, Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Dalam petitumnya, Rachmad meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar lunas oleh konsumen agar tidak hangus selama kartu prabayar dalam masa aktif.”

Permohonan tersebut diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir. Dalam sesi penasihatan, Ridwan Mansyur mengingatkan Pemohon agar menguraikan argumentasi yang menunjukkan permohonannya berbeda dari permohonan sebelumnya atau tidak termasuk ne bis in idem.

“Bahwa materi muatan yang sudah diajukan pengujiannya itu kepada Mahkamah itu tidak dapat diajukan kembali kecuali memang terdapat alasan yang atau dasar/batu uji yang berbeda,” kata Ridwan.

Sebelum sidang ditutup, Saldi Isra menyampaikan Pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan paling lambat harus diterima MK pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.