Pemerintah membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk memantau status kepesertaan bantuan sosial (bansos). Melalui inovasi digital, warga kini tidak hanya dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima, tetapi juga bisa mengajukan perbaikan data secara mandiri bila ditemukan ketidaksesuaian.
Langkah ini ditujukan untuk membuat penyaluran bansos lebih tepat sasaran serta meminimalkan persoalan data ganda maupun warga yang seharusnya layak tetapi belum tercatat.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat diminta menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Berikut ringkasan cara penggunaannya.
1. Daftar akun di aplikasi
Warga dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store, lalu melakukan registrasi. Proses pendaftaran memerlukan KTP dan KK serta verifikasi identitas melalui swafoto.
2. Cek status penerima melalui fitur “Cek Bansos”
Pada menu ini, pengguna diminta mengisi wilayah domisili—mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa—serta nama sesuai KTP. Setelah itu, aplikasi menampilkan daftar bantuan yang diterima, seperti PKH, BPNT, atau bantuan lainnya.
3. Ajukan calon penerima lewat fitur “Usul”
Apabila pengguna atau warga lain yang dinilai layak belum terdaftar, pengajuan dapat dilakukan melalui fitur “Usul”. Pengguna diminta melampirkan foto kondisi rumah serta identitas sebagai bagian dari pengajuan.
4. Laporkan ketidaktepatan penerima lewat fitur “Sanggah”
Aplikasi juga menyediakan fitur “Sanggah” untuk melaporkan penerima bantuan yang dianggap sudah mampu atau tidak layak. Pelaporan dilakukan melalui menu “Tanggapan Kelayakan”.
Kementerian Sosial menekankan bahwa partisipasi aktif warga dapat membantu meningkatkan akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan melakukan pengecekan mandiri, masyarakat diharapkan dapat memastikan hak bantuan tidak hilang akibat kesalahan input data administratif, ikut mengawasi agar bantuan tidak salah sasaran, serta mempercepat pembaruan data dibandingkan menunggu pendataan manual secara berkala.
Selain kemudahan akses, aspek keamanan data juga menjadi perhatian dalam penggunaan layanan digital. Pengguna diimbau memastikan proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen dilakukan melalui aplikasi resmi.