Pemasangan kabel jaringan internet di Kampung Gunung Genteng RT 04 RW 08, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, menuai keberatan dari salah satu warga. Kabel tersebut diketahui melintas dan terpasang di bagian tembok rumah milik H. Undang tanpa adanya izin dari pemilik rumah.
H. Undang menyatakan, sebelum pemasangan dilakukan ia telah memperingatkan tim teknis agar tidak memasang kabel di dinding rumahnya. Namun, menurutnya, peringatan itu tidak diindahkan.
“Saya sudah memperingatkan supaya jangan dipasang di tembok rumah saya karena saya tidak memberikan izin. Tapi tetap saja dipasang,” ujar H. Undang.
Ia menegaskan tidak menolak pemasangan jaringan internet untuk kebutuhan masyarakat sekitar. Meski begitu, ia menilai prosedur dan etika komunikasi harus dijalankan, terutama ketika menyangkut hak milik pribadi.
“Jangan sampai hak pemilik rumah diabaikan,” tambahnya.
Sejumlah warga sekitar turut mempertanyakan mekanisme pemasangan tersebut, khususnya terkait koordinasi dengan aparat lingkungan dan persetujuan dari pemilik bangunan yang terdampak langsung.
Saat dikonfirmasi, Ketua RT 04 Didah Rutidah mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan kabel WiFi di rumah salah satu warganya. Ia menyebut tidak ada pemberitahuan maupun koordinasi sebelumnya dari pihak pemasang.
“Saya tidak mengetahui adanya pemasangan kabel tersebut di rumah warga. Tidak ada pemberitahuan atau koordinasi kepada saya sebagai Ketua RT,” ungkap Didah.
Dalam konteks hukum, hak kepemilikan rumah dilindungi Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian.