Sejumlah warga di RW 03 RT 02 Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang mempertanyakan legalitas pemasangan tiang jaringan internet di lingkungan mereka. Persoalan mencuat setelah dilaporkan ada tiang yang berdiri hingga masuk ke lahan pribadi tanpa izin pemilik dan diduga belum mengantongi perizinan resmi.
Pemilik lahan, Ustad H. Ubaidillah, menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permintaan persetujuan terkait pemasangan tiang jaringan internet di pekarangan rumahnya. Ia mengaku menemukan adanya tiang dan boks jaringan, serta dua titik galian di tanah miliknya.
“Saya merasa dirugikan. Pekerjaan itu tidak ada izin, wilayah RW dan RT juga tidak diberitahukan. Tiba-tiba sudah ada tiang dan box, ada dua titik di tanah saya yang digali,” kata Ubaidillah, Senin (09/03/2026) malam.
Ia menambahkan, lokasi penanaman tiang berada dekat area pesantren dan dinilai mengganggu. Karena tidak ada komunikasi sebelumnya, ia mengaku mencabut tiang yang sudah terpasang di lahannya. Ubaidillah juga menyebut di bawah titik penanaman terdapat jalur air, sehingga dikhawatirkan berpengaruh saat hujan.
“Saya sudah muak karena punya tempat tapi tidak ada komunikasi. Akhirnya saya cabut saja. Kebetulan di bawah titik itu ada jalur air, sehingga saat hujan udara bisa meluap. Waktu saya tegur, katanya sudah koordinasi dengan RT dan RW, tapi ke saya tidak pernah,” ujarnya.
Di sisi lain, Lurah Cipondoh Indah, Husein, menyampaikan pihak kelurahan secara lisan mengetahui adanya kegiatan pemasangan jaringan internet di wilayahnya. Menurutnya, layanan internet merupakan kebutuhan masyarakat.
“Kalau dari Kelurahan secara lisan hanya mengetahui saja kegiatan yang ada di lingkungan. Sekarang WiFi itu membutuhkan masyarakat,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Ketua RW 03, Saribun, mengatakan berdasarkan informasi awal yang diterimanya, rencana penanaman tiang jaringan di wilayahnya berjumlah 36 titik. Namun ia mengaku tidak mengetahui adanya penambahan tiang di luar data awal tersebut, termasuk titik yang disebut berada di rumah Ubaidillah.
“Informasi yang saya terima dari laporan awal itu 36 titik. Saya tidak tahu kalau ada tambahan dua tiang yang disebut titipan. Setahu saya, di rumah Haji Ubay tidak ada dalam plotting tersebut,” kata Saribun.
Ia menambahkan, pihak RT setempat juga tidak mengetahui adanya titik penanaman di lahan warga tersebut. Saribun menyebut terdapat kesalahan karena ada titik yang ternyata berada di lahan orang dan berada di luar plotting awal.
“Pak RT juga tidak tahu kalau ada titik di situ. Dari plotting yang saya lihat memang awalnya 36 titik. Ternyata ada kesalahan karena ada titik yang berada di lahan orang dan itu di luar plotting awal,” ujarnya.
Saribun menyatakan siap jika persoalan ini dibawa ke pihak berwajib. “Jikalau, pihak lahan ingin melanjutkan ke pihak yang berwajib, saya siap saja, karna saya pun tidak mengetahui adanya penambahan titik apa lagi termasuk adanya tiang titipan. Perizinan terkait silakan tanyakan ke Kelurahan, karna saya hanya menerima perintah dari pak Lurah,” katanya.
Dalam pembahasan biaya koordinasi di lapangan, disebutkan bahwa setiap titik penanaman tiang memiliki biaya sekitar Rp1 juta. Dari jumlah tersebut, Rp500 ribu dialokasikan untuk 3 pilar dan Rp500 ribu untuk pengurus wilayah.
Dari pihak pelaksana pekerjaan, bagian perizinan bernama Rafli mengakui adanya penambahan titik dari rencana awal. “Dari awal memang plot-nya 36 titik. Tapi karena ada kendala di beberapa lokasi, rencana ditambah empat titik hingga menjadi 40 tiang di RW 03,” ujarnya.
Rafli juga menyebut adanya dua tiang yang disebut sebagai “titipan” untuk kebutuhan di lapangan. “Jujur saja, ada istilah titipan dua tiang. Dua tiang itu sebenarnya hanya untuk kebutuhan di lapangan, tapi saya juga tidak tahu ditempatkan dimana,” katanya.
Ia menjelaskan, penentuan titik biasanya dilakukan melalui penandaan di lapangan bersama pengawas proyek dan pihak wilayah setempat. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa saja yang terlibat dalam penentuan titik tersebut.
Saat diminta menunjukkan dokumen Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar perizinan, Rafli menyatakan tidak memegang dokumen tersebut. “Saya tidak memegang dokumen itu. Biasanya ada di atasan. Saya hanya mengurus izin ke RW dan Kelurahan saja,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses pengurusan izin, dirinya tidak membawa Rekomtek. “Kalo Rafli gak megang karna itu bos kita. Tapi memang kita tidak pernah dikasih untuk perizinan, saya cuma izin ke RW dan ke Kelurahan tanpa bawa Rekom. Selama saya masuk di My Republik sendiri saya gak pernah dikasih rekom segala macem, enggak dikasih tau juga,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena adanya tiang jaringan yang dilaporkan masuk ke pekarangan rumah warga tanpa persetujuan pemilik lahan. Pemilik tanah menyatakan akan melanjutkan permasalahan ini ke pihak berwajib karena merasa pekarangannya dimasuki tanpa izin.