BERITA TERKINI
Wamenperin: Peredaran Rokok Ilegal Makin Masif dan Mengganggu Industri Hasil Tembakau

Wamenperin: Peredaran Rokok Ilegal Makin Masif dan Mengganggu Industri Hasil Tembakau

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan peredaran rokok ilegal semakin masif di tengah masyarakat dan dinilai mengganggu kinerja industri hasil tembakau (IHT). Menurutnya, praktik rokok ilegal merugikan pelaku usaha yang beroperasi secara legal karena pelaku ilegal tidak membayar cukai hasil tembakau (CHT).

“Saat ini, rokok ilegal sangat masif di masyarakat, hal ini merugikan perusahaan IHT ilegal yang sudah patuh dengan kebijakan cukai hasil tembakau,” kata Faisol dalam diskusi bertajuk Quo Vadis Perlindungan IHT yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (29/9).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang diolah Kementerian Perindustrian dan dipaparkan Faisol, tren peredaran rokok ilegal disebut terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, angka peredaran rokok ilegal tercatat 3,03 persen. Angka itu naik menjadi 4,86 persen pada 2020, 4,9 persen pada 2021, 5,5 persen pada 2022, dan mencapai 6,9 persen pada 2023. Dalam paparan tersebut, pelanggaran tertinggi pada 2023 disebut berasal dari rokok polos tanpa pita cukai dari jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Data yang sama juga memuat komposisi dugaan pelanggaran rokok ilegal pada 2024. Lima dugaan pelanggaran teratas terdiri dari rokok polos sebesar 95,86 persen, rokok palsu 2,13 persen, rokok ilegal saltuk 0,85 persen, rokok bekas 0,36 persen, serta salson dengan porsi “0, sekian persen”.

Sementara itu, untuk jenis hasil tembakau (HS), paparan tersebut mencatat lima pelanggaran teratas didominasi sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 75,3 persen, diikuti sigaret putih mesin (SPM) 20,6 persen, tembakau iris 0,6 persen, rokok elektrik 0,7 persen, dan sigaret kretek tangan (SKT) 0,2 persen.

Selain persoalan cukai dan rokok ilegal, Faisol juga menyoroti isu kebijakan nonfiskal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 tentang Kesehatan. Ia menyebut terdapat ketentuan yang sudah berlaku dan ada pula yang kemungkinan akan berlaku pada tahun depan.

“Terdapat beberapa peraturan yang sudah berlaku dan beberapa ketentuan lainnya yang kemungkinan akan berlaku di tahun depan. Jadi selain masalah cukai, juga ada masalah rokok ilegal, juga ada masalah kesehatan,” ujarnya.