PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang telah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat untuk efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini mulai dijalankan pada Jumat, 10 April 2026.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan bahwa berdasarkan laporan evaluasi dari Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkot Palembang dinilai berjalan baik.
Meski demikian, Ratu Dewa menginstruksikan BKPSDM untuk memperketat pengawasan selama WFH melalui sistem aplikasi. Aplikasi tersebut diminta mampu mendeteksi aktivitas ASN yang keluar rumah saat menjalankan WFH, sehingga kegiatan pegawai dapat terpantau.
“Meski begitu, saya minta BKPSDM melakukan pengawasan. Jadi BKPSDM diminta buat aplikasi, sehingga mengetahui para ASN, apakah keluar rumah saat WFH,” ujar Ratu Dewa.
Selain pengawasan internal, ia juga meminta peran media massa untuk ikut memantau aktivitas ASN selama WFH. Jika ditemukan ASN yang berkeliaran saat jam kerja WFH, ia meminta agar hal tersebut dilaporkan kepadanya.
Ratu Dewa menegaskan WFH bukan berarti libur. ASN diminta tetap siap bekerja dan memastikan telepon seluler selalu aktif agar mudah dihubungi. Ia menyebutkan, ASN yang tidak merespons panggilan dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga tindakan lainnya.