Universitas Diponegoro (UNDIP) menempati peringkat kedua nasional sebagai perguruan tinggi dengan jumlah permohonan paten terbanyak di Indonesia dalam satu dekade terakhir (2015–2024). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diolah GoodStats dan dirilis pada 25 Oktober 2025, UNDIP mencatat total 1.165 permohonan paten.
Dalam daftar tersebut, UNDIP berada di bawah Universitas Andalas dengan 1.910 permohonan paten, serta sedikit di atas Universitas Brawijaya yang mencatat 1.136 permohonan. Peringkat berikutnya ditempati Universitas Gadjah Mada (962), Institut Pertanian Bogor (813), Universitas Indonesia (786), Universitas Sam Ratulangi (768), Universitas Negeri Malang (710), Universitas Sumatera Utara (655), dan Institut Teknologi Bandung (620).
Capaian ini disebut mencerminkan konsistensi UNDIP dalam memperkuat riset dan inovasi agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Prestasi tersebut juga dikaitkan dengan semangat “UNDIP Bermartabat, UNDIP Bermanfaat” serta dukungan terhadap Program Diktisaintek Berdampak.
Rektor UNDIP Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si. menyampaikan apresiasi kepada civitas academica atas capaian itu. Ia menilai peringkat kedua nasional dalam permohonan paten merupakan hasil kerja kolektif yang bertumpu pada budaya akademik, dengan riset dan inovasi sebagai bagian dari Tri Dharma perguruan tinggi.
“Peringkat kedua nasional dalam permohonan paten adalah hasil kerja kolektif yang lahir dari komitmen untuk menjadikan inovasi sebagai bagian dari pengabdian. Kami ingin setiap peneliti UNDIP tidak hanya berpikir kreatif, tetapi memastikan karyanya membawa manfaat nyata bagi masyarakat. UNDIP akan terus menjadi universitas yang bermartabat dalam ilmu, dan bermanfaat dalam karya,” ujar Suharnomo.
Wakil Rektor Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik UNDIP, Wijayanto, S.IP., M.Si., Ph.D., menegaskan capaian tersebut merupakan bagian dari strategi riset terintegrasi yang mengedepankan hilirisasi dan perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, UNDIP terus memperkuat sistem pendampingan riset dan pengelolaan kekayaan intelektual agar inovasi tidak berhenti di laboratorium, melainkan hadir sebagai solusi di masyarakat.
“UNDIP terus memperkuat sistem pendampingan riset dan pengelolaan kekayaan intelektual agar inovasi tidak berhenti di laboratorium, tetapi hadir sebagai solusi nyata di tengah masyarakat. Inilah bentuk komitmen kami terhadap prinsip keberlanjutan dan inovasi berdampak,” kata Wijayanto.
Direktur Inovasi, Hilirisasi, dan Kerja Sama UNDIP, drh. Dian Wahyu Harjanti, Ph.D., menilai pencapaian ini tidak semata terkait jumlah permohonan paten, tetapi juga pentingnya dampak inovasi kampus bagi masyarakat. Ia menyebut UNDIP memperkuat jejaring kemitraan dengan dunia industri untuk mendukung proses hilirisasi hasil riset secara efektif dan berkelanjutan.
“UNDIP terus memperkuat jejaring kemitraan dengan dunia industri agar proses hilirisasi hasil riset berjalan dengan efektif dan berkelanjutan. Lebih dari itu, dengan ekosistem riset yang semakin matang, universitas yakin dapat menjadi pelopor pengembangan inovasi yang mendukung kemandirian bangsa dan berupaya memastikan riset dan inovasi UNDIP memang benar-benar berdampak sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutur Dian.
UNDIP juga mengaitkan capaian ini dengan kontribusi terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), antara lain SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui penguatan riset berbasis pembelajaran inovatif, SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) lewat dorongan hilirisasi inovasi ke sektor industri, SDG 9 (Infrastruktur, Industri, dan Inovasi) melalui peningkatan paten dan teknologi tepat guna, serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) lewat kolaborasi universitas, pemerintah, dan dunia usaha.
Ke depan, UNDIP menyatakan komitmen untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual dan memperluas jangkauan hasil riset melalui kerja sama strategis lintas sektor.