BERITA TERKINI
Uji Materi di MK: Driver Ojol Tambah Bukti Kerugian soal Hangusnya Sisa Kuota Internet Prabayar

Uji Materi di MK: Driver Ojol Tambah Bukti Kerugian soal Hangusnya Sisa Kuota Internet Prabayar

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang terkait perubahan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Selasa (10/3/2026).

Sidang kedua perkara Nomor 68/PUU-XXIV/2026 ini beragendakan penyampaian pokok-pokok perbaikan permohonan dari para Pemohon, yakni Achmad Safi’ sebagai Pemohon I yang berprofesi pengemudi ojek daring dan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute sebagai Pemohon II.

Kuasa hukum para Pemohon, Yapiter Marpi dan Ramjahif Pahisa Gorya Fiver, menyampaikan bahwa pihaknya menambahkan uraian terkait kedudukan hukum (legal standing), alasan permohonan, dan kerugian konstitusional dengan menyertakan dua bukti.

“Bukti pertama berupa tangkap layar akun aplikasi ojek online Pemohon I untuk menunjukkan bahwa Pemohon I memang seorang driver ojek online. Bukti kedua, berupa pembelian kuota internet prabayar oleh Pemohon I sekaligus bukti penghangusan sisa kuota internet secara otomatis oleh sistem setelah berlakunya masa aktif,” kata Yapiter saat membacakan pokok-pokok perbaikan permohonan.

Dalam petitum perbaikannya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi, membatasi waktu, atau menghapuskan manfaat barang dan/atau jasa yang telah dibayar, atau mengurangi, membatasi waktu, atau menghapuskan harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli, termasuk barang/jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti kuota internet prabayar ketika kartu prabayar masih aktif.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (25/2/2026), para Pemohon menyatakan ketentuan yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. Kuasa hukum Pemohon menilai norma tersebut tidak secara tegas, eksplisit, dan limitatif melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang memberi hak untuk “menghapuskan” secara sepihak hak konsumen atas seluruh maupun sisa manfaat barang dan/atau jasa yang telah dibeli dan dibayar lunas, termasuk pada barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti kuota internet.

Menurut para Pemohon, kondisi tersebut membuka ruang bagi pelaku usaha menetapkan klausula baku berupa pembatasan masa berlaku kuota internet. Sementara itu, penghapusan manfaat yang telah dibayar konsumen dinilai terjadi tanpa kompensasi dan tanpa mekanisme perlindungan hukum yang memadai.

Pemohon I, yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring, menyebut bergantung pada akses internet melalui kuota data internet prabayar untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari. Sementara Pemohon II menyatakan mengalami hambatan dalam menjalankan program kerja “Konsultasi Hukum Tata Negara & Kebijakan Publik” serta fungsi advokasi, karena tidak dapat memberikan nasihat hukum yang pasti kepada masyarakat mengenai hak-hak terkait penggunaan kuota internet prabayar.

Dalam pokok permohonan, para Pemohon juga menyoroti tidak adanya kata “barang” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen. Mereka menilai hal itu membuat batas antara “barang” dan “jasa” dalam ekonomi digital semakin kabur, terlebih semakin banyak produk yang bersifat hibrida sebagai barang sekaligus jasa. Para Pemohon mempertanyakan posisi kuota internet prabayar, apakah termasuk “barang” atau “jasa”.

Di satu sisi, kuota internet dapat dipandang sebagai jasa telekomunikasi karena memberi akses layanan internet. Namun di sisi lain, kuota internet dalam paket prabayar disebut memiliki karakteristik seperti barang karena dapat “disimpan” dalam akun konsumen, volumenya terukur dalam GB, dan dapat “dihabiskan” bertahap seperti barang habis pakai. Argumentasi serupa juga diarahkan pada produk digital lain yang memiliki karakteristik gabungan.

Para Pemohon menilai ketiadaan kata “barang” menciptakan celah bagi pelaku usaha untuk menghindari perlindungan konsumen dengan mengklaim produk sebagai “jasa” ketika ingin menghindari kewajiban yang berlaku untuk barang, atau sebaliknya mengklaim sebagai “barang” ketika ingin menghindari kewajiban yang berlaku untuk jasa.

Selain itu, mereka menyoroti penggunaan kata “mengurangi” dalam pasal tersebut yang dinilai mengandung ambiguitas. Dengan makna pengurangan secara parsial, rumusan itu disebut menimbulkan area abu-abu terhadap tindakan lain yang dinilai lebih merugikan konsumen. Dalam konteks penghangusan sisa kuota internet prabayar, para Pemohon menilai terdapat celah penafsiran karena “mengurangi” dapat dimaknai masih menyisakan manfaat, sedangkan “menghapus” berarti tidak ada sisa sama sekali.