Delapan aplikasi, termasuk TikTok dan Instagram, masuk dalam daftar platform tahap awal implementasi aturan penundaan penggunaan media sosial bagi anak berusia 16 tahun ke bawah di Indonesia. Seluruh aplikasi pada tahap awal ini dikategorikan berisiko tinggi dan diwajibkan mulai menerapkan ketentuan tersebut pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi platform lain untuk tahapan berikutnya. Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada indikator risiko yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.
“Tahap-tahap berikutnya kita akan mengevaluasi PSE-PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lain juga dengan melihat indikator risiko sesuai dengan Permen,” kata Meutya dalam Rapat Koordinasi Implementasi PP Tunas, Rabu (11/3/2026).
Meutya menjelaskan, salah satu indikator risiko dalam aturan tersebut adalah adanya fitur atau kemungkinan pengguna dapat melakukan kontak dengan orang yang tidak dikenal. Indikator lain mencakup potensi terpapar konten berbahaya, potensi eksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital, serta aspek keamanan dan perlindungan data pribadi anak.
Selain itu, terdapat indikator terkait potensi menimbulkan adiksi. Meutya menyebut indikator semacam ini juga telah banyak digunakan di negara lain. Menurutnya, sebuah platform dapat masuk kategori berisiko tinggi meskipun tidak ditemukan pelanggaran konten, apabila algoritmanya dinilai berpotensi memicu tingkat adiksi yang tinggi.
“Artinya kalaupun kontennya tidak ada yang salah tapi ada adiksi, algoritma yang membuat adiksi tinggi maka dia langsung masuk ke ranah resiko tinggi,” ujarnya.
Indikator lainnya adalah risiko gangguan kesehatan psikologi. Meutya menegaskan, jika satu saja indikator risiko ditemukan pada sebuah platform, maka platform tersebut otomatis masuk kategori berisiko tinggi dan dikenai pembatasan usia untuk pengguna 16 tahun ke bawah.
“Jadi kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan maka otomatis faktor tersebut masuk resiko tinggi dengan usia pembatasan 16 tahun ke bawah,” kata Meutya.