BERITA TERKINI
Syarat, Cara, dan Biaya Membuat SKCK Online lewat Super App Polri

Syarat, Cara, dan Biaya Membuat SKCK Online lewat Super App Polri

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat resmi yang diterbitkan Polri untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan keterlibatan seseorang dalam tindak kriminal. SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan perlu diperpanjang ketika masih dibutuhkan.

Berdasarkan keterangan dari laman resmi Polri, mekanisme pembuatan SKCK secara online kini berubah. Jika sebelumnya menggunakan portal registrasi SKCK online, masyarakat saat ini diarahkan untuk mengajukan SKCK melalui aplikasi Super App Polri.

Dalam pengajuan SKCK online, pemohon perlu memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan dokumen pendukung. Berikut syarat, langkah pengajuan, serta biaya yang tercantum dalam informasi yang dirujuk dari keterangan Polri dan unggahan akun resmi kepolisian di media sosial.

Syarat membuat SKCK online di Super App Polri

Dikutip dari unggahan Instagram resmi @polreskebumen, syarat yang disebut paling penting dalam pembuatan SKCK di aplikasi Super App Polri adalah kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan yang aktif. Persyaratan ini merujuk pada Perpol No 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Selain itu, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP.
2) Foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah untuk WNI dan kuning untuk WNA.
3) Foto berpakaian sopan dan berkerah.
4) Kartu Keluarga (KK).
5) Akte Kelahiran atau ijazah.
6) Paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri.
7) Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS bagi WNI dalam negeri.

Cara membuat SKCK online di Super App Polri

Langkah pengajuan SKCK online melalui Super App Polri dilakukan dengan mengisi data identitas hingga mengunggah dokumen. Berikut tahapan yang dirujuk dari unggahan Instagram resmi @polreskaranganyar:

1) Unduh aplikasi Super App Polri melalui Google Play Store atau App Store.
2) Klik tombol Masuk.
3) Jika sudah memiliki akun, masukkan NIK/email/nomor handphone yang terdaftar.
4) Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan klik “Daftar akun baru”, lalu isi identitas diri, kata sandi, dan kode OTP.
5) Lakukan verifikasi data dengan memilih Kewarganegaraan dan pilih Verifikasi dengan NIK.
6) Setelah verifikasi berhasil, kembali ke halaman utama.
7) Pilih menu SKCK, lalu klik Simpan dan Lanjutkan.
8) Pilih lokasi sesuai posisi, di dalam negeri atau luar negeri.
9) Isi alamat tempat tinggal sesuai KTP, lalu klik selanjutnya.
10) Tahap verifikasi data diri 1: pilih status perkawinan dan isi data nama suami, ayah kandung, dan ibu kandung, lalu klik selanjutnya.
11) Tahap 2: isi ciri fisik (tinggi, berat badan, golongan darah), lalu klik selanjutnya.
12) Tahap 3: isi pendidikan terakhir, nama sekolah/perguruan tinggi, dan tahun kelulusan, lalu klik selanjutnya.
13) Tahap 4: jawab pertanyaan “Pernah berkunjung ke luar negeri?” (Ya/Tidak), isi hobi dan nomor darurat, lalu klik selanjutnya.
14) Tahap 5: unggah dokumen yang disiapkan (foto KK atau ijazah) format .jpg/.png maksimal 5 MB, lalu klik selesai.
15) Pada pengajuan baru, unggah pasfoto formal dengan latar merah (WNI) atau kuning (WNA). Isi klasifikasi keperluan (di dalam negeri/di luar negeri).
16) Pilih jenis keperluan dan detail keperluan. Kolom keterangan dapat dikosongi bila tidak ada ketentuan khusus.
17) Pilih lokasi dan tanggal pengambilan (Senin–Jumat). Pada kolom kuasa, pilih cara pengambilan (diambil sendiri atau diwakilkan), lalu klik selanjutnya.
18) Sistem menampilkan ringkasan data. Periksa kembali, klik Koreksi bila ada yang perlu diperbaiki, atau klik Data Sudah Benar jika sudah sesuai.
19) Setujui Pernyataan Perjanjian lalu klik Kirim.
20) Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.
21) SKCK dapat diambil sesuai jadwal dan lokasi yang dipilih dengan membawa bukti pembayaran dan fotokopi KTP.

Biaya pembuatan SKCK online

Biaya pembuatan SKCK melalui aplikasi Super App Polri tercantum sebesar Rp 30.000. Pembayaran disebut hanya dapat dilakukan menggunakan metode BRI Virtual Account (BRIVA).

Adapun pembayaran dapat dilakukan melalui Mobile Banking BRI (BRImo), ATM BRI, dan Internet Banking BRI. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui mobile banking bank lain (transfer antarbank) serta e-wallet yang mendukung transaksi tersebut.