BERITA TERKINI
Sidang Uji Materi di MK Soroti Perbedaan Perlakuan Token Listrik dan Kuota Internet yang Hangus

Sidang Uji Materi di MK Soroti Perbedaan Perlakuan Token Listrik dan Kuota Internet yang Hangus

JAKARTA—Sidang uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti polemik kuota internet yang hangus karena ketentuan masa berlaku paket dari operator. Persidangan yang digelar di Jakarta, Rabu (4/3/2026), berlangsung dinamis ketika para hakim mempertanyakan perlindungan konsumen atas layanan prabayar yang dibayar di muka.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengkritik perbedaan perlakuan antara token listrik dan kuota internet. Ia menilai keduanya sama-sama kebutuhan penting masyarakat dan sama-sama dibeli dengan skema prabayar, namun diperlakukan berbeda terkait sisa pemakaian.

“Saya ingin dalami di mana nih sebetulnya ya letak satuannya memang beda, satuan kWh (listrik) dengan GB (internet). Tapi, apa nih yang esensi berbedanya? Mengapa kalau itu token listrik itu bisa tidak hangus, sementara kalau pulsa (kuota) itu bisa hangus,” kata Guntur dalam persidangan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra juga menyampaikan kritik dengan membawa kartu perdana telepon seluler yang ia beli untuk keperluan persidangan. Saldi menyatakan, setelah membaca informasi pada kartu tersebut, ia tidak menemukan pemberitahuan terkait potensi pemutusan atau hangusnya kuota.

“Ini untuk keperluan persidangan, tadi ini baru saja dibeli. Setelah saya baca di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait dengan pemutusan (kuota hangus) itu,” ujar Saldi.

Saldi menilai perlindungan konsumen tidak semestinya diserahkan sepenuhnya pada strategi bisnis operator. Menurutnya, hak konstitusional warga tidak boleh bergantung pada kebijakan komersial semata.

“Kalau ini diserahkan kepada strategi bisnis, kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Ini hak rakyat yang paling mendasar. Pemerintah seharusnya care,” ucapnya.

Isu kuota hangus juga dikaitkan dengan temuan Indonesian Audit Watch (IAW). Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut praktik kuota hangus oleh operator seluler menyebabkan kerugian masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp63 triliun per tahun. Angka tersebut, menurutnya, dihitung dari asumsi nomor aktif dan belanja kuota internet nasional yang mencapai Rp253 triliun.

IAW mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit tematik untuk menelusuri apakah dana yang berasal dari kuota hangus tercatat secara transparan dalam laporan kinerja operator.

Di sisi lain, pemerintah menyampaikan pembelaan dalam persidangan. Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital, Cahyaning Nuratih Widowati, menyatakan mekanisme kuota hangus maupun rollover merupakan bagian dari inovasi produk dan strategi penyelenggara seluler. Ia menegaskan berakhirnya masa berlaku paket dipahami sebagai berakhirnya hak akses sesuai kesepakatan di awal, bukan pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang.

Gugatan terkait isu ini tercatat dalam dua perkara, yakni Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026. Para pemohon, Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan Wahyu Triana Sari sebagai pedagang online, meminta MK menyatakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa sisa kuota wajib diakumulasi (data rollover) atau dikembalikan dalam bentuk kompensasi.

Para pemohon juga menolak alasan pemerintah yang menyebut penghapusan skema kuota hangus berpotensi membengkakkan biaya operasional. Mereka menuntut kejelasan dan transparansi mengenai dasar biaya tersebut.

Sidang uji materi ini menjadi arena perdebatan mengenai batas antara strategi bisnis dan perlindungan hak konsumen dalam layanan telekomunikasi prabayar. MK masih memeriksa permohonan dan mendalami argumentasi para pihak.