JAKARTA — Rencana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2020 yang semula mengarah pada pengadaan laboratorium komputer disebut berubah menjadi pengadaan laptop berbasis Chromebook di tengah proses pembahasan.
Hal itu disampaikan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurut Cepy, Direktorat SMP pada awalnya menyampaikan rencana pengadaan yang sama seperti tahun sebelumnya. “Kami dari Direktorat SMP menyampaikan bahwa pengadaan 2020 ini sama dengan 2019, pengadaan lab komputer,” ujar Cepy di persidangan.
Cepy mengatakan, rencana itu dipaparkan dalam rapat pada 17 April 2020 yang juga dihadiri Fiona Handayan selaku Staf Khusus Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.
Dalam rapat tersebut, kata Cepy, ketika masing-masing direktorat memaparkan rencana pengadaan, Fiona menyela dan menyampaikan bahwa pengadaan ke depan akan dilakukan untuk laptop, bukan laboratorium komputer. “Pada saat kami paparkan, kami dihentikan di tengah paparan. Karena Bu Fiona menyampaikan, tahun ini (saat itu 2020) tidak akan lagi mengadakan lab komputer, tapi mengadakan laptop,” kata Cepy.
Jaksa kemudian menanyakan reaksi peserta rapat setelah mendengar pernyataan tersebut. Cepy menjelaskan, sempat terjadi diskusi mengenai rincian kebutuhan pengadaan. “Waktu itu sempat terjadi diskusi bahwa kami menanyakan apakah hanya laptop atau ada peralatan lainnya. Karena, kalau lab komputer kan ada server segala macam,” ujarnya.
Cepy juga menyebut sempat mengusulkan agar pengadaan laboratorium komputer dinilai lebih bermanfaat karena mencakup perangkat pendukung lain di sekolah. Ia mengatakan pihaknya menyampaikan perlunya server dan peralatan lainnya agar sarana sekolah lebih bermanfaat. Namun, menurut Cepy, Fiona menyampaikan bahwa pengadaan tidak hanya laptop saja.
Kasus ini menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya. Dalam perkara tersebut, mereka disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar.
Nadiem disebut menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Hal itu disebut dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.