BERITA TERKINI
Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Disorot sebagai Alternatif Saat Pembatasan Medsos Pelajar Berlaku 2026

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Disorot sebagai Alternatif Saat Pembatasan Medsos Pelajar Berlaku 2026

Kebijakan pembatasan media sosial bagi pelajar yang digulirkan Pemerintah Republik Indonesia melalui PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak dijadwalkan mulai berlaku pada Maret 2026. Kebijakan ini mendapat respons positif dari kalangan pendidik dan orang tua.

Di tengah upaya pembatasan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) sejak 2025 mengembangkan Super Aplikasi Rumah Pendidikan. Aplikasi ini diposisikan sebagai alternatif ruang dan jejaring digital edukatif yang terintegrasi.

Guru Biologi SMAN 8 Raja Ampat, Winanto Tri Hapsoro, menilai pembatasan media sosial merupakan langkah penting untuk melindungi pelajar dari paparan konten negatif yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis. Ia menyebut kebijakan ini menjadi lebih relevan karena disertai opsi platform pembelajaran yang sudah digunakan di sekolahnya.

Winanto mengatakan fitur dalam Super Aplikasi Rumah Pendidikan, khususnya Ruang Murid, membantu siswa di wilayah terpencil seperti Raja Ampat mengakses materi pembelajaran secara lebih efisien. Ia juga mencontohkan fitur Lab Maya yang dinilai memberi pengalaman belajar setara bagi siswa di Provinsi Papua Barat Daya dibandingkan dengan akses pembelajaran di kota-kota besar di Pulau Jawa.

Menurutnya, akses ke konten seperti Lab Maya relatif stabil dan jarang mengalami gangguan. Ia menambahkan, mulai terbentuk ketertarikan siswa terhadap platform tersebut. Ke depan, Winanto berharap ada pengembangan fitur jejaring sosial edukatif agar pelajar dapat berinteraksi lintas daerah maupun jenjang.

Guru yang mengajar sejak 2015 itu juga menekankan pentingnya optimalisasi versi mobile, mengingat keterbatasan fasilitas laboratorium komputer di sejumlah daerah. Ia menilai akses melalui gawai menjadi solusi utama bagi guru dan siswa. Selain itu, ia mengusulkan agar konten pembelajaran dikemas dengan pendekatan video pendek yang menyesuaikan preferensi generasi muda.

Dukungan terhadap pembatasan media sosial juga disampaikan orang tua siswa. Siti Samiatun, orang tua siswa asal Cimahi, menyatakan kebijakan tersebut memberi rasa aman lebih bagi keluarga dalam mengontrol aktivitas digital anak. Ia menilai pembatasan dapat membantu anak tidak terlalu larut menggunakan media sosial dan lupa waktu.

Siti menambahkan, untuk konten negatif seperti pornografi, keluarganya terbantu dengan fitur pemblokiran dari IndiHome. Namun, ia menilai kebijakan pemerintah membuat pengawasan menjadi lebih menenangkan.

Dari perspektif pelajar, implementasi kebijakan pembatasan ini dinilai masih dinamis. Muhammad Najmi HR, siswa kelas VI di salah satu SDIT di Sarijadi, Kota Bandung, mengaku akses terhadap media sosial belum sepenuhnya terbatas. Ia menyebut masih dapat mengakses TikTok dan YouTube menggunakan akun yang sudah ada sebelumnya, sehingga efektivitas kebijakan dinilainya masih perlu ditingkatkan melalui pengawasan dan integrasi sistem yang lebih komprehensif.

Sementara itu, Kepala Pusdatin Wibowo Mukti mengatakan Super Aplikasi Rumah Pendidikan memiliki delapan menu utama, di antaranya Ruang Murid dan Ruang Guru, yang dirancang untuk mendukung ekosistem pembelajaran digital nasional.

Menurut Wibowo, pengembangan aplikasi ini dilatarbelakangi kondisi sebelumnya ketika layanan pendidikan digital tersebar di hampir 300 aplikasi berbeda. Layanan tersebut digunakan lebih dari 4 juta guru dan 40 juta siswa di lebih dari 17 ribu pulau di Indonesia. Melalui integrasi, Super Aplikasi Rumah Pendidikan diharapkan menjadi solusi terpadu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus mendorong pembelajaran yang inklusif.