Polisi menangkap seorang remaja berinisial AJD (16), warga Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, karena diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Dari tangan AJD, polisi menyita uang palsu dengan nilai nominal total Rp 1,85 juta.
Penangkapan dilakukan tim Satuan Reserse Kriminal pada Selasa (3/3) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Borobudur. Tindakan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di kawasan tersebut.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, mengatakan informasi awal itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim resmob hingga identitas terduga pelaku diketahui. “Setelah itu tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui identitas pelaku,” kata Toyib, Kamis (12/3).
Dalam pemeriksaan, polisi mendapati uang palsu tersebut diduga diperoleh AJD melalui transaksi daring. Menurut Toyib, remaja itu memesan uang palsu melalui internet dan barang dikirim menggunakan jasa pengiriman. “Teknisnya membeli secara online, kemudian dikirim melalui jasa pengiriman,” ujarnya.
Dalam transaksi itu, AJD disebut mengeluarkan uang tunai Rp 400 ribu dan menerima uang palsu dengan nominal lebih besar, yakni Rp 1,85 juta. Uang palsu yang diamankan terdiri atas 18 lembar pecahan Rp 100 ribu dan satu lembar pecahan Rp 50 ribu. Polisi menyebut uang tersebut rencananya akan dibelanjakan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami apakah AJD sudah sempat menggunakan sebagian uang palsu tersebut atau baru sebatas menyimpannya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan karena AJD masih berstatus anak di bawah umur.
Toyib menjelaskan, keputusan itu juga mempertimbangkan adanya jaminan dari pihak keluarga, serta faktor kemanusiaan menjelang Idulfitri. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan. Dalam perkara ini, penyidik menjerat AJD dengan pasal terkait tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.