Jakarta — Model regulasi internet berbasis pendekatan hibrida yang menyeimbangkan kebebasan sipil, kepastian hukum, dan kepentingan strategis negara dinilai paling relevan diterapkan di Indonesia. Pendekatan ini disebut dapat menjaga ruang digital tetap terbuka sekaligus melindungi kepentingan nasional di tengah dominasi perusahaan teknologi global.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai Indonesia sedang berada pada fase penting untuk merumuskan tata kelola internet yang sesuai dengan karakter sosial politik nasional. Menurutnya, Indonesia tidak perlu menyalin satu model regulasi secara utuh dari negara lain.
“Indonesia tidak perlu menyalin satu model regulasi secara utuh. Pendekatan hibrida yang menyeimbangkan kebebasan sipil, kepastian hukum, dan kepentingan strategis negara lebih relevan untuk konteks Indonesia,” ujar Pratama saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).
Pratama menjelaskan, sejumlah negara menerapkan pendekatan berbeda dalam mengatur ruang digital. Di Amerika Serikat, regulasi internet cenderung menekankan kebebasan berekspresi dan mekanisme pasar, dengan intervensi negara yang relatif terbatas terhadap tata kelola platform.
Sementara itu, Uni Eropa mengedepankan pendekatan berbasis perlindungan hak melalui regulasi yang lebih ketat, terutama terkait perlindungan data pribadi serta transparansi platform digital. Adapun Tiongkok menerapkan kontrol negara yang kuat terhadap arus informasi, termasuk pengendalian algoritma dan sensor konten secara sistematis.
Dalam konteks Indonesia, Pratama menilai diperlukan jalan tengah melalui model regulasi yang adaptif terhadap dinamika teknologi sekaligus tetap menjaga prinsip demokrasi. Ia menilai, melalui pendekatan hibrida, negara dapat memastikan transparansi algoritma pada aspek tertentu yang berdampak pada stabilitas publik tanpa harus menerapkan kontrol total yang berpotensi menekan kebebasan berekspresi.
Di sisi lain, akuntabilitas platform digital juga dinilai perlu diperkuat, terutama terkait penyebaran disinformasi, eksploitasi data, serta potensi manipulasi opini publik. Penguatan itu, menurutnya, perlu ditopang kerangka hukum yang jelas dan tegas.
Pratama menambahkan, keberanian negara dalam menghadapi perusahaan teknologi global menjadi bagian dari dinamika negosiasi kekuasaan dalam ekosistem digital dunia. Ia menyoroti bahwa perusahaan teknologi global memiliki kapitalisasi pasar yang bahkan melampaui produk domestik bruto sejumlah negara berkembang, menguasai data miliaran pengguna, serta memiliki sumber daya teknologi yang jauh lebih besar dibandingkan sebagian besar regulator nasional.
Dalam jangka panjang, ia menilai konsistensi penegakan regulasi, penguatan kapasitas teknis regulator, serta pembangunan kemandirian infrastruktur digital nasional akan menjadi faktor penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia benar-benar berada di tangan negara.