BERITA TERKINI
Ranperda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Bali Masih Tertahan di Kemendagri, Syarat KTP Bali dan Pelat DK Disorot

Ranperda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Bali Masih Tertahan di Kemendagri, Syarat KTP Bali dan Pelat DK Disorot

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) yang telah disepakati DPRD Bali pada 28 Oktober 2025 hingga kini belum memperoleh nomor registrasi (noreg) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Situasi tersebut mendorong Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) mendatangi Kantor Gubernur Bali pada Rabu (12/3) untuk meminta kejelasan terkait proses penerbitan noreg perda tersebut.

Ratusan sopir yang mengenakan pakaian adat Bali berkumpul di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Renon sekitar pukul 08.00 WITA. Mereka kemudian berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Bali dan tiba sekitar pukul 09.10 WITA.

Setibanya di lokasi, rombongan sempat dimintai keterangan oleh Kapolsek Denpasar Timur karena belum menyampaikan pemberitahuan terkait rencana audiensi. Namun, perwakilan akhirnya diperbolehkan masuk untuk menyampaikan surat.

Ketua FPDPB I Made Darmayasa mengatakan pihaknya telah dua kali mengirim surat permohonan audiensi, masing-masing pada 26 Januari dan 20 Februari, tetapi belum mendapat tanggapan. Karena itu, mereka kembali mengantar surat ketiga pada hari tersebut.

“Kami hanya ingin memastikan kapan bisa diterima audiensi. Harapan kami, perda ini bisa menjadi solusi bagi berbagai persoalan transportasi pariwisata di Bali,” kata Darmayasa. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena kehadiran anggota dalam jumlah besar terjadi secara spontan dan menimbulkan keramaian.

Gubernur Bali Wayan Koster yang kemudian menemui perwakilan sopir menyatakan agenda pemerintah daerah belakangan cukup padat. Ia menyebut pemerintah daerah sedang melakukan konsolidasi program tahun 2026 dan menangani persoalan sampah, sehingga belum dapat menjadwalkan audiensi sebelumnya.

Terkait Ranperda ASKP yang belum memperoleh noreg, Koster menjelaskan ada sejumlah poin yang dinilai sensitif oleh pemerintah pusat. Salah satu yang disorot adalah potensi anggapan diskriminasi akibat persyaratan KTP Bali dan penggunaan pelat kendaraan DK.

Meski pembahasannya disebut berlangsung alot, Koster menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen memperjuangkan regulasi tersebut.