SEMARANG — Pemberian gadget, khususnya smartphone, kepada anak usia dini kembali menjadi perhatian di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap kesehatan mental generasi muda serta maraknya kasus bunuh diri di Indonesia.
Psikolog Klinis Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr Amino Gondohutomo Semarang, Laurencia Rizki Marhendrawati, menyarankan orang tua mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait penggunaan perangkat digital pada anak.
Psikolog yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, WHO menyarankan anak memiliki gadget pribadi secara mandiri minimal pada usia 16 tahun. Menurutnya, pada usia di bawah itu, kematangan emosi dan kontrol diri anak dinilai masih belum optimal sehingga membutuhkan pengawasan ketat.
“Berdasarkan WHO, anak boleh pegang gadget secara mandiri atau punya gadget pribadi itu minimal di usia 16 tahun. Di bawah usia itu mereka belum matang dan sangat perlu pengawasan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 21 Februari 2026.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pengawasan orang tua tetap diperlukan sekalipun anak telah berusia 16 tahun. Anak, kata dia, tidak semestinya dilepas sepenuhnya dalam penggunaan perangkat digital.
“Usia 16 tahun itu pun masih dalam pengawasan juga, tidak terlepas sepenuhnya,” tambahnya.
Peringatan mengenai risiko paparan smartphone pada anak juga disampaikan sejumlah pakar kesehatan global. Salah satunya tertuang dalam penelitian yang diterbitkan Journal of the Human Development and Capabilities pada Juli 2025 berjudul “Protecting the Developing Mind in a Digital Age: A Global Policy Imperative.”
Penelitian tersebut menyebut penggunaan smartphone pada anak pra-remaja (preteens) berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan mental, mulai dari kecemasan, depresi, gangguan tidur, hingga paparan konten berbahaya di media sosial. Para ahli juga menganjurkan orang tua menunda pemberian smartphone hingga anak memasuki masa sekolah menengah atau remaja.