BERITA TERKINI
Pramono Dukung Pembatasan Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun: Banyak yang Kecanduan Gawai

Pramono Dukung Pembatasan Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun: Banyak yang Kecanduan Gawai

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pramono menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan. “Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya. Karena Peraturan Menteri itu menurut saya baik,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (9/3/2026).

Meski mendukung, Pramono mengakui penerapan kebijakan ini tidak akan mudah dilakukan secara sempurna. Menurutnya, penggunaan gawai dan media sosial telah menjadi bagian dari kebiasaan sebagian anak-anak saat ini.

Namun, ia meyakini pembatasan tetap membawa manfaat, terutama bagi anak. “Tetapi dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri,” kata Pramono.

Ia juga menyoroti kondisi banyak anak yang dinilai sudah mengalami ketergantungan terhadap gawai. Karena itu, pembatasan akses media sosial dinilai dapat membantu mengurangi dampak kecanduan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Pramono turut menyinggung kampanye yang ia gaungkan terkait “mudik ke Jakarta”. Ia berharap anak-anak dan keluarga bisa memanfaatkan teknologi secara lebih bijak. Menurutnya, bila tidak memungkinkan bertemu langsung dengan keluarga, komunikasi tetap dapat dilakukan melalui panggilan video tanpa harus terus-menerus menggunakan media sosial.

Sebelumnya, pemerintah melalui Komdigi menyatakan akan mengimplementasikan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan tahap awal pelaksanaan dilakukan dengan menonaktifkan akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital. “Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Meutya Hafid dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/3/2026).

Pada tahap awal, kebijakan diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring. Platform yang disebut masuk kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya menyebut penerapan kebijakan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara platform digital dan masyarakat. Kebijakan ini didukung terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Menurut Meutya, aturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital. Ia menegaskan penerbitan aturan itu merupakan langkah konkret negara dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di internet.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Meutya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan upaya perlindungan anak.